Jumat, 3 Mei 2024
Sidang Setya Novanto

Mahyudin Politisi Golkar Meragukan Peran Novanto Mengatur Anggaran Proyek e-KTP

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Mahyudin Wakil Ketua MPR RI dari Partai Golkar, menjadi saksi dalam persidangkan Setya Novanto. Foto: Farid Kusuma suarasurabaya.net

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang ada di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kembali menggelar sidang perkara korupsi proyek KTP Elektronik dengan terdakwa Setya Novanto.

Mahyudin Wakil Ketua MPR RI dari Partai Golkar, hari ini, Kamis (15/3/2018), menjadi saksi meringankan buat Novanto mantan Ketua Fraksi Golkar DPR.

Dalam keterangannya di persidangan, Mahyudin yang periode 2009-2014 menjabat sebagai Wakil Ketua Fraksi Golkar DPR ini mengaku tidak tahu apakah Novanto mengintervensi proses pembahasan anggaran proyek KTP Elektronik, seperti dakwaan Jaksa KPK.

Menurutnya, mustahil seorang Ketua Fraksi DPR bisa menentukan anggaran tanpa ada dukungan dari fraksi lainnya di DPR. Apalagi, kata Mahyudin, periode lalu Partai Golkar bukan pemenang Pemilu atau istilahnya The Ruling Party.

“Tidak bisa seorang ketua fraksi menentukan disahkan atau tidaknya anggaran, harus bersama-sama. Apalagi pimpinan fraksi di DPR sifatnya kolektif kolegial. Saya tidak tahu ada intervensi Pak Novanto atau tidak dalam pembahasan anggaran (proyek KTP Elektronik). Menurut saya mustahil dia memaksakan supaya anggaran disetujui,” ujarnya di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/3/2018).

Tapi, Mahyudin tidak menyangkal kalau Ketua Fraksi DPR bisa mengusulkan penambahan anggaran untuk dibahas di tiap Komisi atau Badan Anggaran DPR.

Selain Mahyudin, pada sidang lanjutan hari ini, tim penasihat hukum terdakwa juga menghadirkan Prof.DR.I Gede Pantja Astawa Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran, dan DR.Mudzakir Guru Besar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia sebagai saksi ahli.

Sekadar diketahui, dalam kasus korupsi proyek KTP Elektronik, Setya Novanto diduga berperan aktif mengatur proses penganggaran sampai pengadaan bersama sejumlah pihak.

Jaksa KPK mendakwa Novanto memperkaya diri sendiri dan orang lain dengan cara melanggar hukum, sehingga merugikan keuangan negara sekitar Rp2,3 triliun.

Dari proyek beranggaran Rp5,9 triliun, Novanto diduga mendapat keuntungan sedikitnya 7,3 juta Dollar AS, serta menerima barang mewah berupa jam tangan seharga 135 ribu Dollar AS. (rid/rst)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Jumat, 3 Mei 2024
32o
Kurs