Sabtu, 20 April 2024

Pembekuan Kegiatan Jamaah Ahmadiyah Tidak Bertentangan dengan UUD

Laporan oleh Jose Asmanu
Bagikan

Mahkamah Konstitusi, Senin (23/7/2018), menyampaikan beberapa keputusan terkait uji materi terhadap UU yang diajukan publik.

Keputusan MK tersebut menyangkut soal penodaan agama yang disampaikan pemohon jamaah Ahmadiyah atau kuasa hukum.

Pemohon beranggapan larangan pemerintah terhadap kegiatan keagamaan yang dilakukan jamaah Ahmadiyah, bertentangan dengan UU yang memberikan kebebasan kepada setiap warganegara untuk menjalankan kewajiban agama yang diyakininya.

Akibat adanya larangan tersebut, pemohon merasa dirugikan. Ini dikarenakan hak kebebasan menjalankan kewajiban agama yang diyakini, diberangus dan sering menjadi korban main hakim sendiri, dan dirusaknya tempat ibadah oleh masyarakat.

Namun MK dalam sidang pleno, Senin (23/7/2018), yang dipimpin Anwar Usman Ketua MK berpandangan lain. Larangan terhadap akitivitas Ahmadiyah untuk mencegahnya terjadinya konflik yang berkepanjangan.

Konflik itu ditimbulkan oleh pemohon yang membuat penafsiran yang salah dari agama yang sudah ada. Lalu penafsiran itu disebarluaskan sebagai sebuah ajaran Ahmadiyah.

Menurut MK, dalam komunitas musliman terdapat beberapa organisasi dari yang besar sampai yang kecil, namun tidak pernah berkonflik.

Ini dikarenakan, mereka tidak pernah membuat penafsiran dan menyelipkan penafsirannya itu dalam agama yang dianutnya untuk diikuti. Sedangkan Ahmadiyah melalukannya hal-hal yang menyimpang dari agama yang sebenarnya. Sehingga kerap kali menimbulkan konflik horizontal.

Meskipun MK menolak permohonan pemohon, namun MK dalam amar putusaannya, meminta pemamerintah harus hadir untuk melindungi jamaah Ahmadiyah dari perbuatan main hakim sendiri.

Keputusan lain yang dibacakan dalam sidang pleno MK hari ini larangan anggota atau pengurus Parpol menjadi anggota Dewan Perwkilan Daerah (DPD) pada Pemilu 2019.

Sementara ada lima permohonan yang ditolak karena pemohon tidak sanggup memperbaiki berkas dan bukti yang diajukan, antara lain tentang nasionalisasi eks perusahaan Belanda dan tentang ketenagakerjaan.(jos/tin/dwi)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Sabtu, 20 April 2024
29o
Kurs