Senin, 6 Mei 2024

Pembobol Brankas di BG Junction Ditembak, Pelaku Mantan Karyawan

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Pelaku FH (25) saat diamankan pihak kepolisian, Senin (26/11/2018). Foto: Anggi suarasurabaya.net

Unit Resmob Polrestabes Surabaya berhasil menangkap pelaku pembobolan brankas berisi belasan juta rupiah milik salah satu toko minuman di BG Junction, Surabaya. Pelaku adalah laki-laki berinisial FH (25) warga Palembang, yang tak lain mantan karyawan di toko tersebut.

Iptu Bima Sakti Kanit Resmob Polrestabes Surabaya mengatakan, pelaku mengetahui letak kunci brankas beserta kodenya karena pernah diberitahu oleh manager sewaktu dia masih bekerja. Namun setelah pelaku mengajukan resign, dia menyalahgunakannya untuk membobol brankas dan membawa kabur uang sebesar Rp16 juta ke Palembang.

Beruntung, lanjut dia, aksi pembobolan yang dilakukan seorang diri ini terekam oleh CCTV di toko tersebut. Polisi berhasil menangkap pelaku saat kembali ke Surabaya. Saat dilakukan penangkapan, polisi terpaksa menembak kaki pelaku karena berusaha melarikan diri.

“Dengan petunjuk CCTV, kami mengamankan pelaku pembobolan brankas salah satu toko di BG Junction. Pelaku ini sempat kabur ke Palembang. Uang hasil curiannya, dia belikan tiket pesawat dan kabur ke kampung halamannya. Kami mendengar pelaku ini kembali ke Surabaya. Saat itulah kami tangkap dan melakukan tindakan tegas terukur kepada pelaku,” kata Bima, Senin (26/11/2018).

Kepada polisi, lanjut dia, pelaku mengaku tidak ada rasa dendam terhadap korban atau pemilik toko. Adapun alasannya nekat mencuri, pelaku mengaku membutuhkan uang untuk memenuhi biaya hidupnya. Pelaku telah menggunakan sebagian uang hasil curiannya untuk membeli beberapa handphone dan tiket pesawat untuk pulang ke kampung halamannya.

“Uangnya untuk biaya hidup. Ya beli handphone sama tiket pesawat,” ujar pelaku.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, berupa brankas, dua buah handphone, enam buah anak kunci brankas, satu buah brankas, empat lembar tiket pesawat, dan sejumlah uang. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (ang/dim/ipg)

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Senin, 6 Mei 2024
29o
Kurs