Sabtu, 27 April 2024

Polemik Warga dan Pengembang Gunawangsa Tidar Bisa Lemahkan Iklim Investasi

Laporan oleh Agung Hari Baskoro
Bagikan
Triandy Gunawan CEO Gunawangsa Tidar saat konferensi pers di Graha Warna-Warni, Selasa (30/10/2018). Foto: Baskoro suarasurabaya.net

Polemik yang melibatkan warga dan pengembang proyek Apartemen Gunawangsa Tidar masih terus berlanjut. Triandy Gunawan CEO Gunawangsa menyebut, kondisi ini bisa melemahkan iklim investasi di Surabaya. Padahal, saat ini Pemkot Surabaya sedang gencar membangun citra positif investasi di Surabaya.

CEO Gunawangsa berharap, kasus yang menimpanya tidak terjadi pada pengembang lain agar tidak membuat investor takut dan khawatir berinvestasi di Surabaya. Pernyataan ini muncul setelah ada temuan dugaan penggelapan dana ganti rugi oleh oknum tokoh masyarakat dan beberapa persoalan lain di Gunawangsa Tidar.

Terkait dugaan penggelapan dana, kini sudah ada tiga tersangka terkait dugaan penggelapan dana ganti rugi yang dititipkan pada oknum tokoh masyarakat. Masing-masing bernama Suyitno Ketua RW V, Yatno alias Rijatno ketua RT 5/RW II, dan Muhammad Syarif mantan Humas Gunawangsa.

Triandy menyebut, uang ganti rugi sebenarnya sudah diberikan penuh senilai Rp800 juta sejak 2016 lalu. Selain itu, Gunawangsa dan PT. PP selaku kontraktor juga telah memperbaiki rumah-rumah rusak akibat pembangunan.

Namun, ada sekitar Rp150 juta dana yang diduga digelapkan oleh oknum tersebut. Kedua oknum tokoh masyarakat yaitu Suyitno dan Yatno meminjamkan uang tersebut pada Muhammad Syarif yang memberi iming-iming bunga sebesar Rp200 juta.

Triandy menyebut, kini ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian setelah sebelumnya telah dilaporkan pihak Gunawangsa. Triandy sebenarnya telah meminta warga yang merasa tidak mendapat ganti rugi, untuk melaporkan oknum tokoh masyarakat ini.

“Warga katanya sungkan menagihnya. Lalu kita minta warga lapor polisi, tapi katanya juga tidak berani. Akhirnya kita (Gunawangsa, red) yang lapor polisi dan menagihnya. Katanya polisi sudah menetapkan tersangka, tapi belum juga diekspos. Ini oknumnya juga sudah mengakui menggelapkan uang itu dan sanggup mengembalikannya,” katanya ketika menggelar konferensi pers di Graha Warna-Warni, Selasa (30/10/2018).

Andy, sapaan akrab Triandy Gunawan juga kini berhadapan dengan warga tidak terdampak yang ingin mendapatkan ganti rugi juga. Padahal, sesuai dengan kajian Amdal Lingkungan yang keluar pada 2015 silam, hanya ada 3 RT terdampak di wilayah kecamatan Bubutan yaitu RT 05/RW 02, Rt 06/RW 02, dan RT 05/ RW 05.

Terkait hal itu, Andy kini mengaku pihaknya diperas oleh LSM yang menamakan dirinya LSM GEMPAR. LSM ini pada tanggal 18 Oktober 2018 dan 27 Oktober 2018 mengirimi Pihak Gunawangsa surat pemberitahuan demo yang ditujukan pada Polda Jatim. Namun, Andy mengklaim, ketika menelepon pihak Polda Jatim, tidak ada surat tersebut. Ketika hari pelaksanaan, juga tidak ada demonstrasi yang dimaksudkan.

Terkait proyek pembangunan jalan di atas sungai di Gang Pancasila yang selama ini dianggap sebagai jalan untuk akses penghuni Gunawangsa Tidar, ia menegaskan kembali bahwa itu jalan umum yang menjadi bagian Corporate Social Responsibility (CSR) dari Gunawangsa pada Pemkot Surabaya.

Ia menjelaskan, sebagai pemberi CSR, proyek itu memang dibangun oleh PT PP dengan pembiayaan dari Gunawangsa Tidar. (bas/nin/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Sabtu, 27 April 2024
31o
Kurs