Jumat, 29 Maret 2024

Sempat Diprotes Kalangan Dokter Anak, BPOM Jawab Polemik Susu Kental Manis

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Ilustrasi. Foto: iStock

Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) bertindak cepat untuk menjawab polemik Susu Kental Manis dengan mengeluarkan Surat Edaran yang memperketat aturan tentang label dan iklan pada produk Susu Kental dan Analognya.

“Dalam rangka melindungi konsumen utamanya anak-anak dari informasi yang tidak benar dan menyesatkan, perlu diambil langkah perlindungan yang memadai tentang label dan iklan pada produk Susu Kental dan Analognya,” demikian Surat Edaran BPOM yang ditetapkan pada 22 Mei 2018 dan ditandatangani oleh Suratmo Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM RI.

Dalam situs resmi yang dikutip pada Kamis (31/5/2018) yang dilansir Antara, BPOM merujuk pada Pasal 100 ayat (1) dan Pasal 104 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 44 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.

Dalam undang-undang tersebut mengatur label iklan dan pangan untuk memperhatikan Label dan Iklan Susu Kental dan Analognya dilarang menampilkan anak-anak berusia dibawah 5 (lima) tahun dalam bentuk apapun.

Peraturan ini juga melarang menggunakan visualisasi bahwa produk Susu Kental dan Analoginya disetarakan dengan produk susu lain sebagai penambah atau pelengkap gizi. Produk susu lain, antara lain susu sapi/ susu yang di pasteurisasi/ susu yang disterilisasi/ susu formula/ susu pertumbuhan dan dilarang menggunakan visualisasi gambar susu cair dan atau susu dalam gelas serta disajikan dengan cara diseduh untuk konsumsi sebagai minuman.

“Khusus untuk iklan, dilarang ditayangkan pada jam tayang anak-anak. Produsen, Importir dan Distributor produk Susu Kental dan Analognya harus menyesuaikan dengan surat edaran ini paling lama 6 (enam) bulan sejak ditetapkan,” demikian Suratmono dalam surat edarannya.

Sebelum keluarnya Surat Edaran BPOM ini, produsen Susu Kental dan Analognya (termasuk Susu Kental Manis dan Krimer Kental Manis) menampakkan gambar susu cair dalam kemasan produk dan iklan yang menonjolkan cara penyajian susu kental manis sebagai minuman di gelas.

Hal ini menimbulkan protes dari berbagai kalangan mulai dari Ikatan Dokter Anak Indonesia hingga anggota DPR RI.

Iklan dan label susu kental manis dianggap menyesatkan konsumen dan diharapkan aturan baru BPOM ini bisa memperjelas posisi produk susu kental manis dan krimer kental manis berkadar gula tinggi sebagai pelengkap masakan dan bukan sebagai minuman susu.

Dengan keluarnya surat edaran BPOM ini produsen Susu Kental Manis diberi waktu selama 6 (enam) bulan untuk merubah label kemasan dan iklan produk mereka. Masyarakat harus turut mengawasi dan melaporkan kepada BPOM jika menemukan pelanggaran.(ant/tna/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 29 Maret 2024
30o
Kurs