Sabtu, 20 April 2024

Sillahuddin Anggota DPRD Jatim Ditanya Penyidik KPK soal Dugaan Menerima Aset dari Taufiqurrahman

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Taufiqurrahman mantan Bupati Nganjuk.Foto: dok suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berupaya mengusut tuntas kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Taufiqurrahman mantan Bupati Nganjuk.

Senin (6/8/2018), Penyidik KPK memeriksa Ahmad Sillahuddin Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), sebagai saksi.

Usai menjalani pemeriksaan di Kantor KPK, Anggota Dewan Provinsi Jatim itu mengaku diminta mengklarifikasi informasi penerimaan aset dari Taufiqurrahman, dalam rentang masa jabatannya sebagai Bupati Nganjuk.

Tapi, Ahmad Sillahuddin membantah pernah menerima sesuatu barang mewah seperti kendaraan, tanah atau bangunan dari Taufiqurrahman.

“Pemeriksaan tadi, saya dikira mendapat anu (aset) dari Pak Taufiq, padahal tidak pernah. Saya kenal Pak Taufiq ya begitu saja, nggak ada hubungan saudara. Saya juga nggak tahu soal aset-aset milik Pak Taufiq,” ujarnya sebelum meninggalkan Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin (6/8/2018) malam.

Dalam penyidikan kasus gratifikasi dan TPPU ini, sebelumnya KPK sudah memeriksa sejumlah saksi dari unsur pegawai negeri sipil Pemkab Nganjuk, dan Anggota Dewan Provinsi Jawa Timur.

Pekan lalu, Penyidik KPK sudah meminta keterangan Abdul Halim Iskandar Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur.

Sekadar mengingatkan, Taufiqurrahman terjaring OTT KPK, Rabu (25/10/2017), di Jakarta, atas dugaan menerima suap promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk tahun 2017, dan gratifikasi terkait sejumlah proyek infrastruktur.

Sesudah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (22/6/2018), Taufiqurrahman terbukti bersalah menerima suap, dan divonis tujuh tahun penjara serta denda Rp350 juta.

Sebelumnya, dari hasil pengembangan penyidikan, KPK juga menetapkan Tufiqurrahman sebagai tersangka kasus pencucian uang.

Taufiq diduga memindahkan, membelanjakan, menitipkan atau mengubah bentuk hasil gratifikasinya sepanjang tahun 2013 sampai 2017, dengan cara membeli sejumlah kendaraan dan tanah atas nama orang lain.

Dalam proses pengusutan, Penyidik KPK sudah menyita sejumlah aset milik Taufiq. Di antaranya 1 unit mobil Jeep Wrangler Sahara Artic 4D Tahun 2012, dan 1 unit mobil Smart Fortwo.

Kemudian, KPK juga menyita sebidang tanah seluas 12,6 hektare, di Kecamatan Ngetos, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. (rid/dwi)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Sabtu, 20 April 2024
32o
Kurs