Jumat, 3 Mei 2024

TB Hasanuddin Diperiksa KPK dalam Kasus Bakamla

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Tubagus Hasanuddin politisi PDI Perjuangan (batik cokelat memegang map), memenuhi panggilan Penyidik KPK sebagai saksi kasus korupsi proyek pengadaan satelit pemantau Bakamla, Kamis (5/7/2018), di Kantor KPK, Jakarta Selatan. Foto: Farid suarasurabaya.net

Tubagus Hasanuddin politisi PDI Perjuangan yang maju sebagai calon Gubernur Provinsi Jawa Barat pada Pilkada 2018, hari ini, Kamis (5/7/2018), memenuhi panggilan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sekitar pukul 9.30 WIB, TB Hasanuddin tiba di Gedung Merah Putih Kantor KPK, Jakarta Selatan. Tapi, sebelum masuk ruangan, dia tidak mau menjawab pertanyaan wartawan terkait maksud kedatangannya.

Sesudah mengisi daftar hadir dan mendapat kartu elektronik untuk membuka palang pembatas menuju ruang pemeriksaan yang ada di Lantai 2, purnawirawan TNI Angkatan Darat itu duduk di ruang tunggu, menunggu giliran pemeriksaan.

Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengatakan, TB Hasanuddin diperiksa sebagai saksi kasus korupsi dalam proses pembahasan dan pengesahan rancangan kerja dan anggaran APBN-P Tahun Anggaran 2016.

Perubahan anggaran yang dibahas di Komisi I DPR RI itu, antara lain mencakup anggaran proyek pengadaan satelit pemantau Badan Keamanan Laut (Bakamla), senilai Rp222 miliar.

Hasanuddin, lanjut Febri, diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Wakil Ketua Komisi I DPR RI, untuk penyidikan Fayakhun Andriadi politisi Partai Golkar yang berstatus tersangka.

Sekadar diketahui, kasus ini berawal dari penangkapan Eko Susilo Hadi Sekretaris Utama Bakamla, Hardy Stefanus dan Muhammad Adami Okta pegawai swasta oleh KPK, 14 Desember 2016.

Sesudah melakukan pemeriksaan, KPK menetapkan ketiga orang tersebut, serta Fahmi Darmawansyah Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia sebagai tersangka.

Keempat orang itu sudah dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, dan masing-masing mendapat vonis pidana penjara serta kewajiban membayar denda.

Dari pengembangan penyidikan, KPK menetapkan tersangka kelima yaitu Nofel Hasan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla, kemudian Fayakhun Andriadi Anggota Fraksi Golkar DPR sebagai tersangka keenam dari unsur sipil.

Terkait kasus korupsi ini, Pengadilan Tinggi Militer Jakarta, Rabu (20/12/2017), memvonis Laksamana Pertama TNI Bambang Udoyo 4,5 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain harus mendekam di penjara dan membayar denda, Bambang yang terbukti bersalah terlibat korupsi proyek Bakamla juga dipecat dari kesatuan TNI Angkatan Laut. (rid/bid/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Jumat, 3 Mei 2024
33o
Kurs