Senin, 3 Agustus 2026

Tangkap Ikan Pakai Bom, 19 ABK Ditangkap

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Ditpolair Polda Jatim menangkap 19 tersangka atas kasus penangkapan ikan dengan bahan peledak di Sumenep dan Pasuruan. Foto: Anggi suarasurabaya.net

Ditpolair Polda Jatim menangkap 19 tersangka atas kasus penangkapan ikan dengan bahan peledak di dua lokasi perairan, yaitu Sumenep dan Pasuruan. Belasan tersangka itu, ditangkap dari dua perahu yang berbeda, diantaranya PN Mutiara dan Surya Naga.

AKBP Darman Kasubdit Gakum Ditpolair mengatakan penangkapan ikan itu terbongkar ketika polisi melakukan patroli rutin. Saat dilakukan pemeriksaan di atas kapal, polisi menemukan sejumlah bahan peledak atau bom rakitan, yang digunakan oleh tersangka.

“Bom ikan ini menyebabkan kerusakan yang begitu besar di lautan, terutama ekosistem. Bahkan sebenarnya juga membahayakan penggunanya,” kata Darman, Senin (7/5/2018).

Adapun barang bukti yang diamankan oleh polisi dari dua perahu tersebut, diantaranya satu unit KMN Surya Naga, satu bendel dokumen, jaring ikan, satu buah bom ikan siap ledak, korek api, satu ons serbuk warna silver, tiga botol, empat set travo, satu genset, dan puluhan kilogram ikan jenis campuran.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 84 UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, denda Rp1,2 miliar dan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak dan senjata api ancaman hukuman 20 tahun penjara. (ang/iss/ipg)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Kecelakaan Mobil Terguling di Gunungsari Surabaya

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Kecelakaan Beruntun di Gempol, Libatkan 7 Kendaraan

Surabaya
Senin, 3 Agustus 2026
27o
Kurs