Jumat, 29 Maret 2024

Terduga Pelaku Pemerkosaan Mahasiswi UGM belum Tersangka

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Ilustrasi. Grafis: suarasurabaya.net

Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yulianto Humas Polda Yogyakarta mengatakan hingga saat ini HS, terduga pelaku kasus pemerkosaan terhadap mahasiswi UGM saat KKN di Maluku pada 2017 belum ditetapkan sebagai tersangka.

“Sampai saat ini masih terlapor. Saya tidak tahu nanti jadi tersangka atau tidak,” katanya, di Yogyakarta, Sabtu (29/12/2018), seperti ditulis Antara.

Menurut Yulianto, Polda DIY menerima laporan dari Arif Nurcahyo atas nama Universitas Gadjah Mada terkait kasus dugaan pemerkosaan itu pada 9 Desember 2018.

Saat ini, proses hukum kasus tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi termasuk HS yang dipanggil pada 17 Desember 2018 sebagai saksi terlapor. Yuli tidak dapat memperkirakan lama waktu penyidikan itu.

“Sudah dipanggil bukan diinterogasi, berati (HS) masih sebagai saksi,” ucap Yuli.

Meski telah dilaporkan oleh pihak UGM, menurut dia, apabila pada akhirnya tidak terbukti ada pelanggaran hukum yang dilakukan HS maka kasus tersebut akan dihentikan.

“Nanti kalau memang sama penyidik itu legal standing tidak ada, ya bisa di SP3-kan, kalau memang tidak bisa dibuktikan,” kata Yulianto.

Sementara itu, Iva Ariani Kepala Bagian Humas dan Protokol UGM saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihak UGM secara institusional belum pernah membuat laporan kepada kepolisian terkait kasus itu.

Iva juga belum mengetahui adanya laporan dari Arif Nurcahyo. “Saya tidak tahu kalau secara individu, tapi sepengetahuan saya secara institusional dari UGM tidak pernah membuat laporan. Dulu UGM hanya melakukan pengaduan, kalau pelaporan belum pernah,” ujar Iva.

Menurut Iva, terkait kasus itu, sesuai kewenangannya UGM hingga saat ini lebih konsern dalam persoalan akademis dan etika. Terkait aspek hukum, menurut dia, UGM menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian. “Kalau untuk masalah hukum ya biar kepolisian yang menangani, kami support saja,” kata dia.

Hingga saat ini, kata Iva, komite etik UGM masih melakukan kajian terhadap kasus tersebut. Tim itu juga belum memutuskan untuk merekomendasikan penundaan kembali wisuda bagi HS pada Februari 2019.(ant/dim)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 29 Maret 2024
31o
Kurs