Kamis, 25 April 2024

Tolak RUU KUHP, Jaringan Anti Kekerasan Gelar Aksi Damai di DPRD Jatim

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Jaringan Kerja Penangan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (Jangkar PKTPA) Jatim menggelar aksi damai menolak pengesahan RUU KUHP, di Halaman Gedung DPRD Jatim Jalan Indrapura, Surabaya, Kamis (15/2/2018). Foto: Anggi suarasurabaya.net

Jaringan Kerja Penangan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (Jangkar PKTPA) Jatim menggelar aksi damai menolak pengesahan RUU KUHP, di Halaman Gedung DPRD Jatim Jalan Indrapura, Surabaya, Kamis (15/2/2018).

Triwijati Koordinator aksi mengatakan, apabila RUU KUHP 2018 disahkan, akan berpotensi menjadi ancaman kebebasan untuk menyampaikan pendapat, tidak menciptakan rasa aman dan membuka kemungkinan terjadinya kriminalisasi serta potensi persekusi yang menyulitkan pencapaian kesejahteraan masyarakat.

“Kami ingin meminta kepada Pemerintah dan DPR RI untuk menghentikan dulu pengesahan RUU KUHP, karena banyak persoalan. Dalam rumusan pasal-pasal itu, ada sejumlah pasal yang akan menyebabkan korban yang mengalami kekerasan seksual, yang karena relasi gender yang tidak setara, itu akan menjadi atau diperlakukan sebagai pelaku. Akibat dimanipulasi oleh pelaku aslinya. Kalau pasal itu tidak memasukkan analisis tertentu, maka mereka yang korban, akan kena,” kata dia.

Menurutnya, RUU KUHP itu akan mendorong penegak hukum untuk menjatuhkan korban, bukan untuk membantu korban. Hal itu akan pada perempuan, anak, kelompok rentan dan difabel.

“Akan sangat bagus kalau DPRD Jatim mengundang kami, sehingga kita bisa membahas secara rinci,” ujarnya.

Dalam aksi damai itu, kata Triwijati, pihaknya akan menuntut 5 hal kepada Joko Widodo Presiden RI dan DPR RI, diantaranya:

1. Hentikan seluruh usaha mengesahkan RUU KUHP yang masih memuat banyak permasalahan.

2. Meminta Pemerintah untuk menarik RUU KUHP dan membahas ulang dengan berbasis pada data dan pendekatan lintas disiplin ilmu, dengan perlibatan bersama seluruh pihak, kelompok dan lembaga-lembaga terkait.

3. Menolak RUU KUHP sebagai alat dagangan politik.

4. Meminta TIMUS untuk membuka dialog dan menerima perwakilan perempuan dan anak. akademisi, lembaga pembela HAM sebagai bentuk partisipasi publik dalam pembahasan RUU KUHP.

5. Pemerintah dan DPR memasukkan unsur perlindungan perempuan dan anak serta kelompok rentan dalam RUU KUHP sebagaimana amanah UUD 1945 serta bentuk nyata komitmen terhadap rakyat dan konstituen.

Aksi Damai Penolakan RUU KUHP itu, diikuti oleh Jaringan Anti Kekerasan Se-Jawa Timur.(ang/bid/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 25 April 2024
26o
Kurs