Jumat, 29 Maret 2024

Bawang Putih, Bawang Bombay dan Lengkeng Segera berSNI

Laporan oleh J. Totok Sumarno
Bagikan
Ilustrasi

Komite Teknis 65-15 Hortikultura usulkan 3 SNI hortikultura, Bawang Putih, Bawnag Bombay dan Lengkeng, kepada Badan Standardisasi Nasional (BSN).

Badan Standardisasi Nasional (BSN) sebagai lembaga pemerintah non kementerian yang memiliki tanggung jawab membina, mengembangkan serta mengkoordinasikan kegiatan di bidang standardisasi secara nasional, telah menetapkan 12.323 Standar Nasional Indonesia (SNI), 313 SNI diantaranya terkait hortikultura.

BSN telah menerima usulan Komite Teknis 65-15 Hortikultura agar segera merumuskan 3 Standar Nasional Indonesia (SNI) bidang hortikultura. Tiga SNI tersebut adalah SNI Bawang Putih, Bawang Bombay, dan Lengkeng.

Wahyu Purbowasito Direktur Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan, dan Halal BSN, di Kantor BSN, Jakarta, menyampaikan dari 3 usulan SNI tersebut, 2 merupakan revisi dari SNI yang telah ada, sedangkan 1 usulan merupakan SNI baru. Usulan tersebut telah masuk dalam Program Nasional Perumusan Standar (PNPS) Tahun 2020.

“Sesuai dengan proses pengembangan SNI, SNI bisa diajukan baik SNI baru atau revisi oleh Komite Teknis. Tiga SNI tersebut, telah masuk dalam PNPS tahun 2020. Dua yang akan direvisi yakni SNI 3160 : 2013 Bawang Putih (Allium sativum L.) dan SNI 8025 :2014 Lengkeng, sedangkan yang baru SNI Bawang Bombay,” terang Wahyu.

Lebih lanjut Wahyu menambahkan terkait pengemasannya, Bawang Putih harus dikemas dalam karung jaring sesuai dengan CAC/RCP 44-1995, Amd.1-2004. Bahkan, penandaan dan pelabelan pada kemasannya pun harus memenuhi standar kemasan CODEX STAN 1-1985, Amd 2010.

“Kemasan harus bermutu, bersih, berventilasi dan tahan selama pengangkutan, distribusi dan menjaga kesegaran umbi Bawang Putih. Kemasan harus bebas dari bahan dan benda asing untuk menjamin kesesuaian penanganan dan pengiriman untuk mempertahankan mutu,” tambah Wahyu.

Kelas mutu Bawang Putih terbagi ke dalam tiga bagian yaitu kelas super dengan persyaratan bebas dari kerusakan; kelas 1 dengan kerusakan 10% dari jumlah; serta kelas 2 dengan kerusakan 15% dari jumlah (termasuk kehilangan maksimum 2 siung dalam 1 umbi).

Sementara ruang lingkup SNI 8025 : 2014 Lengkeng menetapkan mutu, ukuran, toleransi, pengambilan contoh, pengujian, penampilan, penandaan dan pelabelan serta rekomendasi pada buah Lengkeng.

Standar ini berlaku untuk varietas atau tipe komersial Lengkeng dari family Sapindaceae yang dipasarkan segar untuk konsumen, setelah penanganan dan pengemasan. Lengkeng untuk kebutuhan industri atau olahan tidak termasuk dalam standar ini.

Dalam SNI Lengkeng ini juga diatur mengenai kode ukuran buah Lengkeng berdasarkan jumlah atau diameter buah. “Sebagai contoh kode ukuran A, jumlah buah per kg kurang dari 85 kg dengan diameter buah lebih besar dari 28 mm, kode B jumlah buah antara 85-94 kg ukuran diameter lebih besar dari 27-28 mm, dan lain sebagainya. Itu diatur dalam SNI,” papar Wahyu.

Metode pengujian dalam SNI 8025: 2014 antara lain uji cemaran logam berat yang mengacu pada SNI 2896 dan SNI 4866; dan uji cemaran mikroba. Pada pengemasannya, Lengkeng harus dikemas dengan cara yang dapat melindungi buah dengan baik. Bahan yang digunakan di dalam kemasan harus bersih dan memiliki mutu yang cukup untuk mencegah kerusakan eksternal maupun internal buah.

Sama halnya dengan SNI Bawang Putih, Lengkeng harus dikemas dalam kontainer sesuai rekomendasi internasional untuk pengemasan dan pengangkutan buah dan sayuran segar (CAC/RCP 44-1995, Amd.1-2014).

Sebagaimana diketahui, produk Indonesia tidak kalah dengan produk negara lain. Produksi dalam negeri dengan kualitas baik telah di ekspor secara rutin ke negara lain. Komoditas seperti buah Manggis pada tahun 2016 secara rutin telah diekspor ke 29 negara.

Begitu pula dengan produk ekspor sayuran Indonesia tahun 2016 seperti Kubis, Sawi dan Bunga Kol sebesar 40.240 ton dan 77 jenis sayuran lainya telah di ekspor ke Negara Taiwan, Malaysia, Singapura, Thailand dan Belanda.

“Dengan adanya usulan 3 SNI tersebut, diharapkan setelah ditetapkan, bisa segera diterapkan oleh industri hortikultura di Indonesia, mengingat produk hortikultura ini terkait dengan keamanan pangan. Semoga di tahun 2020, 3 usulan Program Nasional Perumusan Standar (PNPS) terkait hortikultura dapat terealisasi untuk mendukung keamanan pangan,” pungkas Wahyu, Rabu (4/12/2019).(tok)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 29 Maret 2024
32o
Kurs