Sabtu, 18 Mei 2024

Ikut Tes Calon Hakim Konstitusi, Hesti Armiwulan Tidak Cantumkan Pernah Jadi Pengurus Golkar

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Hesti Armiwulan Sochmawardiah menjalani fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan calon Hakim Konstitusi di ruang Komisi III, Rabu (6/2/2019).‎ Foto: Faiz suarasurabaya.net

Komisi III DPR RI menggelar fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan calon Hakim Konstitusi.

Calon Hakim Konstitusi yang menjalani tes adalah Hesti Armiwulan Sochmawardiah. Dalam kesempatan tersebut, Arsul Sani anggota Komisi III dari fraksi PPP sempat menanyakan daftar riwayat hidup Hesti.

Arsul menanyakan, mengapa Hesti tidak mencantumkan pernah menjadi pengurus sebuah partai politik dalam daftar riwayat hidupnya.

“Saya sudah membaca riwayat hidup ibu, ada hal yang menarik bagi saya, yaitu pengalaman organisasi ibu di bidang sosial dan politik, tetapi mengapa ibu tidak mencantumkan riwayat hidup ibu sebagai pengurus parpol, apa ibu malu…? Atau bagaimana..? Kita harus memilih ibu, tetapi ibu ini seolah menyembunyikan diri bahwa ibu pernah menjadi bagian dari parpol…?” kata Arsul bertanya di ruang Komisi III, Rabu (6/2/2019).‎

Arsul melihat parpol Hesti ini adalah parpol yang bagus, tetapi mengapa hesti tidak mengakuinya.

Atas pertanyaan Arsul tersebut, Hesti mengaku kemungkinan ada kesalahan dalam penulisan Curriculum Vitae (CV) nya.

“Saya memang pernah bergabung di Partai Golongan Karya, jadi mungkin kalau saya tidak mencantumkan itu ada kesalahan dalam penulisan CV,”jelasnya.

Sementara Faisal Muharrami Saragih dari fraksi partai Gerindra menanyakan kepada Hesti terkait perselisihan Pemilu, terutama kecurangan suara.

“Bagaimana tanggapan ibu apabila terjadi perselisihan pemilu, seperti halnya kecurangan di dalam pemungutan suara,” tanya Faisal.

Hesti menjawab kalau terkait perselisihan Pemilu, Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki kewenangan untuk memutus perselisihan ini tidak hanya berdasarkan kuantitatif, tetapi juga harus melihat kualitatif, saksi-saksi dan fakta-fakta hukum yang ada.

“MK mempunyai kewenangan berdasarkan UUD untuk memutuskan perselisihan hasil Pemilu. Menurut saya, kalau melihat dari berbagai bukti, tentu pertimbangan hakim tidak hanya bicara kuantitas, hanya bicara 1000 suara dan 100 alat buktinya. Tetapi harus mempertimbangkan lainnya, yakni kualitatif, fakta-fakta hukum maupun saksi-saksi,” tegasnya.

Sekadar diketahui, dalam Seleksi Calon Hakim Konstitusi, Komisi III menyeleksi 11 calon. Untuk hari ini ada enam, sedang Kamis (7/2/2019) besok ada lima calon yang akan diseleksi atau mejalani fit and proper test.(faz/iss)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya
Surabaya
Sabtu, 18 Mei 2024
30o
Kurs