Kamis, 25 April 2024

Jasa Raharja Berikan Santunan Rp50 Juta Pada Korban Bus Kramat Djati

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Korban luka-luka kecelakaan bus Kramat Djati bernopol B 7533 YP mengalami kecelakaan tunggal di KM 718.600 Tol Mojokerto-Surabaya pada Rabu, 27 November lalu, saat dibawa ke rumah sakit. Foto: Istimewa

Jasa Raharja memastikan bahwa pihaknya memberikan jaminan berupa santunan uang kepada korban kecelakaan tunggal bus Kramat Djati, pada Rabu (27/11/2019) lalu.

Besaran jumlah santunan yang diberikan diantaranya Rp50 juta kepada keluarga dari korban yang meninggal dunia. Serta Rp20 juta untuk korban yang mengalami luka-luka dan mendapat perawatan di rumah sakit.

Menurut Muhammad Hidayat Plt Kepala Jasa Raharja Jatim, keputusan itu sudah sesuai dengan UU No.33 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Peraturan Menteri Keuangan No.15 tahun 2017.

“Santunan meninggal dunia untuk masing-masing ahli waris sebesar Rp50 juta dan dalam hal korban luka luka, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dimana korban dirawat, dengan biaya perawatan maksimal Rp20 juta”, terangnya berdasarkan rilis yang diterima suarasurabaya.net.

Selain itu, Jasa Raharja juga menyediakan manfaat tambahan biaya P3K maksimal sebesar satu juta dan ambulace dari TKP ke rumah sakit sebesar maksimal Rp500 ribu.

Diketahui, bus Kramat Djati bernopol B 7533 YP mengalami kecelakaan tunggal di KM 718.600 Tol Mojokerto-Surabaya pada Rabu, 27 November lalu sekitar pukul 05.00 WIB. Kecelakaan bus berpenumpang 32 orang itu menyebabkan 2 orang meninggal dunia di lokasi, sementara 15 orang lainnya menderita luka-luka.

AKP Lamuji Kanit PJR Tol Jatim 3 mengatakan, bahwa bus yang berangkat dari Jakarta hendak menuju ke Surabaya lanjut Bali ini terguling ke kiri, masuk ke plengsengan jalur rumput yang menyerupai jurang dengan kedalaman 10 meter.(tin)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 25 April 2024
26o
Kurs