Sabtu, 27 April 2024

KPK Menyita Ratusan Juta Rupiah dari Ruang Kerja Menteri Agama

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Lukman Hakim Saifuddin Menteri Agama. Foto: Kemenag

Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Senin (18/3/2019), melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Agama, Jakarta Pusat, terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

Dari proses penggeledahan yang berlangsung dari pagi sampai petang tadi, Penyidik KPK menemukan sejumlah uang dari ruang kerja Lukman Hakim Saifuddin Menteri Agama.

Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengatakan, uang yang ditaksir senilai ratusan juta rupiah itu, terdiri dari mata uang Rupiah dan Dollar AS.

Tim KPK langsung menyita uang tersebut sebagai barang bukti, dan menelusuri asal-usul uang tersebut.

“Tim KPK menyita sejumlah uang dalam bentuk Rupiah dan Dollar AS dengan nilai ratusan juta rupiah, dari ruangan Menteri Agama. Untuk detailnya nanti akan kami informasikan lebih lanjut,” ujarnya di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Senin (18/3/2019).

Selain uang, KPK juga menyita sejumlah dokumen dari Ruang Kerja Menteri Agama, Sekretaris Jenderal dan Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Agama.

“Dari Kantor Kementerian Agama, diamankan sejumlah dokumen terkait proses seleksi kepegawaian. Diamankan juga dokumen terkait hukuman disiplin yang diberikan kepada salah seorang tersangka,” papar Febri.

Berdasarkan temuan KPK, Haris Hasanuddin yang belum lama menjabat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, sebetulnya tidak layak mengisi posisi itu, karena pernah bermasalah dan terkena sanksi disiplin.

Sementara itu, di waktu yang hampir bersamaan, Tim KPK menggeledah ruangan Ketua Umum dan Bendahara Partai Persatuan Pembangunan (PPP), di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

Dari penggeledahan itu, Penyidik Komisi Antirasuah menyita sejumlah dokumen yang berisi catatan administrasi.

Seperti diketahui, Sabtu (16/3/2019), KPK menetapkan Romahurmuziy (Rommy) Ketum PPP sebagai tersangka penerima suap, untuk mempengaruhi hasil seleksi jabatan tinggi di Kementerian Agama.

Selain Rommy, KPK juga menetapkan Muhammad Muafaq Wirahadi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik, dan Haris Hasanuddin Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur sebagai tersangka pemberi suap.

Para tersangka itu adalah tiga dari enam orang yang terjaring operasi tangkap tangan di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (15/3/2019).

Dari operasi penindakan hukum itu, KPK menemukan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi berupa uang tunai sebanyak Rp156 juta.

KPK menduga Romahurmuziy menerima jatah Rp300 juta, untuk mengatur hasil seleksi dua jabatan di Kementerian Agama tersebut. (rid/iss/ipg)

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Sabtu, 27 April 2024
31o
Kurs