Rabu, 24 April 2024

Kasus Ujaran Kebencian di Sosmed, Polisi Kembali Amankan Satu Orang

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Kombes Pol Frans Barung Mangera Kabid Humas Polda Jatim saat gelar perkara kasus akun facebook dengan ujaran kebencian yang menjerat tersangka pemilik akun facebook Antonio Banerra sebagai tersangka. Foto: Anggi suarasurabaya.net

Polda Jatim kembali mengamankan satu orang dalam rangkaian kasus ujaran kebencian yang dilakukan pemilik akun facebook Antonio Banerra. Pelaku berinisial JM (35) warga Nganjuk, yang saat ini masih diperiksa sebagai saksi di Mapolda Jatim.

Kombes Pol Frans Barung Mangera Kabid Humas Polda Jatim mengatakan, pelaku JM diamankan karena turut mengomentari postingan akun Antonio Banerra yang bermuatan SARA. JM menuliskan komentar dengan bahasa yang rasis dan mengamini apa yang ada dalam postingan.

“Ini masih menyangkut kasus Antonio kemarin, kami melakukan penangkapan semalam dari Nganjuk, seorang laki-laki bekerja swasta. Dia menuliskan komentar di postingan milik Antonio, komentarnya itu rasis terus mengaimini apa yang di postingan,” kata Barung, Senin (8/4/2019).

Kepada polisi, kata dia, pelaku mengaku menuliskan komentar itu hanya sebagai hiburan atau bercanda. Namun, polisi masih akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Apabila terbukti salah, pelaku bisa dijerat sesuai Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Saat ini, penyidik belum bisa memastikan dan pemeriksaan masih berjalan.

Barung mengimbau, agar masyarakat lebih bijak dalam menggunakan sosial media. Terlebih menjaga perkataan jangan sampai menyakiti perasaan orang lain, dan menyinggung kelompok lain. Sebab, segala bentuk ujaran kebencian atau hoaks tertuang dalam UU ITE.

“Di komentarnya itu yang kami dalami sekarang. Karena kan baru tadi malam kita tangkap. Motivasinya apa, itu masih dalam pemeriksaan. Itu nanti penyidik yang mengkonstruksikan,” kata dia.

“Hati-hati dalam menggunakan sosial media, dalam menulis postingan, berkomentar, atau menyebar berita. Jangan menyakiti atau menyinggung apalagi sara. Kita Indonesia, memiliki beragam budaya. Jangan sampai terpecah belah, karena kita tetap satu bangsa,” kata dia.

Sebelumnya, Polda Jatim telah menetapkan pemilik akun facebook Antonio Banerra sebagai tersangka kasus ujaran kebencian bermuatan SARA. Pelaku adalah Arif Kurniawan Radjasa (36) warga Jombang, yang merupakan seorang residivis kasus perampasan pada 2009 lalu.

Barung mengatakan, melalui akun facebook itu, pelaku mengunggah postingan terkait tragedi 1998 yang membuat masyarakat resah. Postingan itu mengandung ujaran kebencian dan menyinggung salah satu kelompok etnis serta paslon Pilpres 2019.

“Ini adalah atensi Mabes Polri terkait akun Antonio Banerra yang postingannya melukai bangsa Indonesia dengan mengungkit tragedi 1998. Nama asli pelaku Arif bukan Antonio. Pelaku KTP Jombang, tapi tinggal di Sedati, Sidoarjo,” kata Barung, Minggu (7/4/2019). (ang/tin/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Rabu, 24 April 2024
29o
Kurs