Jumat, 26 April 2024

Kemenag Buka Seleksi Calon Anggota BAZNAS

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

Kementerian Agama membuka seleksi calon anggota Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) periode 2020-2025 dari unsur masyarakat dengan pendaftaran dibuka pada 6-19 Desember 2019.

“Seleksi dilakukan jelang berakhirnya masa bakti anggota BAZNAS periode 2015-2020 tahun depan,” kata Janedjri M Gafar Wakil Ketua Tim Seleksi Calon Anggota BAZNAS dalam jumpa pers di Kantor Kemenag, Jakarta, Selasa (3/12/2019).

Dia mengatakan menurut UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, keanggotaan BAZNAS terdiri dari 11 orang anggota.

Anggota, kata dia, terdiri atas delapan orang yang berasal unsur masyarakat dari kalangan ulama, tenaga profesional dan tokoh masyarakat Islam.

Kemudian, lanjut dia, tiga orang anggota BAZNAS lainnya terdiri dari unsur pemerintah yang ditunjuk dari kementerian/instansi yang berkaitan dengan pengelolaan zakat.

“Kemenag membuka kesempatan seluas-luasnya bagi warga negara Indonesia untuk berperan mengembangkan ekonomi syariah di Indonesia dengan terlibat langsung melalui pengelolaan zakat di Tanah Air,” katanya, dilansir dari Antara.

Dia mengatakan seleksi calon anggota BAZNAS dilakukan tim yang dibentuk melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 733 Tahun 2019 tentang Tim Seleksi Calon Anggota BAZNAS Periode 2020-2025.

Susunan tim seleksi terdiri dari Ketua Tim Seleksi Muhammadiyah Amin (Dirjen Bimas Islam) dan Janedjri (wakil). Kemudian berlaku sebagai anggota Oman Fathurahman, Tarmizi, Tambrin, Teguh Widjinarko, Masduki Baidlowi, Ahmad Ishomuddin dan Dadang Kahmad.

Seleksi, kata Janedjri, dilakukan melalui beberapa tahapan yaitu seleksi administrasi, psikotes dan dinamika kelompok, uji kompetensi, penerimaan masukan dan saran masyarakat, pemeriksaan kesehatan dan wawancara.

Janedjri mengatakan UU tentang Pengelolaan Zakat menyebut BAZNAS merupakan lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada presiden melalui menteri agama.

BAZNAS, kata dia, memiliki tugas salah satunya merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat.(ant/iss/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 26 April 2024
28o
Kurs