Senin, 20 Mei 2024

Kemenkes Tegaskan Urun Biaya Hanya untuk Pelayanan Tertentu

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Sundoyo (tengah) Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Kesehatan dan Kalsum Komaryani (kiri) Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Kementerian Kesehtan menjelaskan mengenai Permenkes 51 Tahun 2018 tentang urun biaya dan selisih biaya dalam program Jaminan Kesehatan Nasional di Kemenkes Jakarta, Senin (28/1/2019). Foto: Antara

Sundoyo Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Kesehatan menegaskan peraturan mengenai urun biaya tambahan dalam program jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan hanya meliputi pelayanan kesehatan tertentu, yang dinilai berpotensi menimbulkan penyalahgunaan.

“Kata kuncinya, urun biaya dikenakan pada setiap jenis pelayanan yang menimbulkan penyalahgunaan pelayanan,” kata Sundoyo dalam konferensi pers di Kementerian Kesehatan Jakarta, Senin (28/1/2019).

Sundoyo menjelaskan, tidak semua pelayanan kesehatan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dikenai urun biaya.

“Yang ada di medsos adalah seolah-olah seluruh pelayanan dikenakan urun biaya, tidak,” tegas Sundoyo.

Menurut ketentuan, ia menjelaskan, peserta program jaminan kesehatan hanya akan diminta membayar urun biaya tambahan saat memanfaatkan pelayanan kesehatan yang dinilai dapat menimbulkan penyalahgunaan pelayanan, yang sehubungan dengan selera dan perilaku peserta.

Pemerintah belum memberlakukan ketentuan mengenai urun biaya tambahan dalam program JKN. Kementerian Kesehatan juga belum menetapkan rincian jenis pelayanan dalam Program JKN yang dinilai berpotensi menimbulkan penyalahgunaan sehingga dikenai biaya tambahan.

“Contohnya masih dalam proses, proses pembentukan tim dan usulan, itu juga masih ditunggu oleh Kemenkes. ‎Untuk usulan dari berbagai unsur tadi baru minggu lalu diterima Kemenkes, saat ini proses penetapan oleh Bu Menteri,” kata Sundoyo dilansir Antara.

Kementerian Kesehatan masih menunggu usul dari BPJS Kesehatan, organisasi profesi, dan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia mengenai jenis-jenis pelayanan dalam program JKN yang berpotensi menimbulkan penyalahgunaan sehingga membutuhkan urun biaya tambahan.

Selanjutnya, Kementerian Kesehatan akan membentuk tim untuk mengkaji usul jenis-jenis pelayanan kesehatan dalam JKN yang membutuhkan pengenaan urun biaya tambahan. Begitu juga dengan melakukan uji publik guna mendapatkan rekomendasi mengenai masalah itu.

Sundoyo mengungkapkan saat ini Kementerian Kesehatan baru dalam tahap membentuk tim yang akan mengkaji usul-usul mengenai jenis pelayanan yang dikenai urun biaya.

Mengenai pelayanan kesehatan yang dipengaruhi oleh selera dan perilaku peserta, Sundoyo menyebut sectio caesarea sebagai contoh. Menurut dia, tindakan operasi itu kadang dilakukan berdasar permintaan pasien, bukan indikasi medis.

“M‎isalnya ada ibu-ibu kalau lahir maunya di hari bagus, tanggal 17 Agustus, atau malam tahun baru. P‎adahal berdasarkan pemeriksaan masa kehamilan dia bisa melahirkan normal, ta‎pi dia datang ke rumah sakit saya mau sesar lahirnya tanggal sekian jam 00.00, itu perilaku dan selera bukan? T‎api apakah itu termasuk jenis pelayanan yang menimbulkan penyalahgunaan, tergantung dari tim,” kata Sundoyo.(ant/tin)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya
Surabaya
Senin, 20 Mei 2024
33o
Kurs