Kamis, 18 April 2024

Mantan Kakanwil Kemenag Jatim Diminta Bersaksi di Persidangan Romahurmuziy

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Muchammad Romahurmuziy alias Rommy mantan anggota DPR RI dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Foto: Dok. suarasurabaya.net

Muchammad Romahurmuziy alias Rommy mantan anggota DPR RI dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), hari ini, Rabu (27/11/2019), kembali menjalani sidang kasus korupsi yang menjeratnya, di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Agenda sidang lanjutan adalah mendengarkan keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mereka yang dipanggil untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim adalah Roziqi mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, Abdul Wahab sepupu Rommy, Norman Zein Nahdi Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah PPP Jawa Timur, dan Amin Nuryadi mantan staf Rommy.

Nama keempat saksi tersebut masuk dalam berita acara pemeriksaan proses penyidikan Rommy, dan beberapa kali disebut dalam persidangan.

Roziqi mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur diketahui adalah mertua dari Haris Hasanudin terpidana penyuap Rommy.

Abdul Wahab sepupu Rommy disebut dalam persidangan pernah menerima sejumlah uang dari Muafaq Wirahadi mantan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, untuk keperluan kampanye calon anggota DPRD Kabupaten Gresik pada Pemilu 2019.

Sedangkan Norman Zein Nahdi dan Amin Nuryandi disebut berperan sebagai perantara suap.

Sebelumnya, Tim Jaksa KPK mendakwa Rommy bersama Lukman Hakim Saifuddin Menteri Agama menerima uang suap Rp325 juta, dengan rincian Rp255 juta untuk Rommy yang waktu itu menjabat Ketua Umum PPP, dan Rp70 juta untuk Lukman Hakim.

Uang itu, menurut KPK, berasal dari Haris Hasanudin yang meminta bantuan supaya bisa lolos seleksi jabatan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.

Padahal, sebagai penyelenggara negara, Rommy dan Lukman Hakim tidak boleh menerima hadiah atau janji, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya.

Sekadar informasi, Sabtu (16/3/2019), KPK menetapkan Romahurmuziy, Muhammad Muafaq Wirahadi, dan Haris Hasanuddin sebagai tersangka tindak pidana korupsi.

KPK menduga Rommy menerima uangsuap, supaya Muafaq dan Haris bisa menjabat Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik, dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.

Tiga orang tersangka tersebut, sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan Tim KPK, Jumat (15/3/2019), di Surabaya, Jawa Timur. (rid/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 18 April 2024
30o
Kurs