Selasa, 23 April 2024

Melawan Petugas, Komplotan Maling Sepeda Motor Asal Pasuruan Ditembak

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Kelima tersangka maling sepeda motor asal Pasuruan saat di Mapolda Jatim, Kamis (22/8/2019). Foto: Anggi suarasurabaya.net

Polda Jatim menangkap komplotan maling sepeda motor asal Pasuruan. Komplotan ini terdiri dari lima orang. Tiga di antaranya terpaksa ditembak kakinya, karena melawan petugas.

Kombes Pol Gupuh Setiyono Dirreskrimum Polda Jatim mengatakan, komplotan ini kerap beraksi di wilayah Gresik dan Mojokerto. Dari tangan kelima pelaku, polisi mengamankan 19 unit sepeda motor. Belasan motor itu merupakan hasil curiannya selama satu tahun.

“Kasus ini terungkap setelah anggota kami menemukan pergerakan mereka. Pelaku mau menjual motor curiannya. Saat mau transaksi, kami tangkap. Selanjutnya dilakukan pengembangan, dan pelaku lainnya tertangkap,” kata Gupuh, Kamis (22/8/2019).

“Pelaku kami lumpuhkan karena berusaha melarikan diri dan melawan petugas saat ditangkap,” kata dia.

Kelima pelaku itu di antaranya, Saiful (34) Ferdi (39), Suwondoh (37), M Toyib (33) dan Junaidi (38). Kelimanya warga Pasuruan dan memiliki peran yang berbeda. Ada yang sebagai eksekutor dan lainnya sebagai penadah.

Mereka melakukan aksinya dengan cara berboncengan. Sasaran pelaku, lanjut dia, adalah motor yang terparkir di tempat yang cenderung sepi. Misalnya, area persawahan. Mereka menggunakan kunci T untuk merusak kunci motor.

“Pelaku juga pernah mengambil sepeda motor dengan keadaan kunci sepeda motor masih menempel,” kata dia.

Sementara itu, Sunarsih korban pencurian sepeda motor asal Mojokerto mengaku senang. Selain pelaku tertangkap, motornya juga bisa kembali kepadanya.

“Saya bersyukur sepeda motor saya sudah bisa kembali. Motor saya dicuri pada awal Agustus lalu,” katanya di Mapolda Jatim.

Atas perbuatannya, tersangka Saiful, Ferdi dan Suwondoh terancam dijerat Pasal 365 KUHP dan Pasal 363 KUHP pencurian dengan kekerasan atau pemberaratan. Sementara tersangka M. Toyib dan Junaidi dijerat Pasal 481 dan 480 KUHP. (ang/tin/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Selasa, 23 April 2024
30o
Kurs