Jumat, 26 April 2024

Mengaku Khilaf, Muafaq Wirahadi Minta Keringanan Hukuman pada Majelis Hakim

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Muafaq Wirahadi terdakwa kasus jual beli jabatan di lingkungan Kemenag Jatim (berkpiah batik kuning) menyerahkan salinan pledoi kepada Jaksa KPK, Rabu (24/7/2019), di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Farid suarasurabaya.net

Muhammad Muafaq Wirahadi terdakwa kasus jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur, menyampaikan nota pembelaan (pledoi) atas tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Pembelaan itu dibacakan Muafaq Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik (non aktif), Rabu (24/7/2019) siang ini di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor Jakarta.

Di hadapan majelis hakim, Muafaq mengaku memberikan uang kepada beberapa orang termasuk Romahurmuziy alias Romi Anggota DPR/Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), sesudah dilantik.

Menurutnya, pemberian uang itu bukan atas permintaan Romi dan sejumlah orang yang membantunya menjadi orang nomor satu di Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Tapi, karena kesalahan dan kebodohannya.

“Pemberian uang yang saya lakukan sesudah saya dilantik kepada Abdul Wahab, Gugus Joko Waskito, Musyafak Noer, dan Romahurmuziy, semata-mata atas ide saya didasarkan rasa terima kasih karena sudah dibantu menjadi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Uang itu bukan dijanjikan atau diminta. Saya menyadari itu adalah kesalahan dan kebodohan saya,” ucapnya.

Sebagai bentuk penyesalannya, Muafaq mengajukan diri bekerja sama dengan KPK (justice collaborator), untuk membongkar perkara yang diduga melibatkan berbagai pihak dari unsur PNS dan politisi.

Dia bersyukur, KPK menerima permintaan Muafaq menjadi justice collaborator (JC), karena dianggap memenuhi persyaratan.

Lalu, Muafaq berharap majelis hakim juga mengabulkan status JC dalam keputusannya.

Lebih lanjut, Muafaq Wirahadi merasa tuntutan Jaksa KPK berupa penjara dan denda sejumlah uang terlalu berat.

Sambil menahan tangis, Muafaq memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim. Alasannya, dia masih punya kewajiban menafkahi keluarga, punya anak berusia 9 tahun, dan tidak punya uang untuk membayar denda.

“Tuntutan itu terasa berat buat saya. Saya mohon majelis hakim yang mulia menjatuhkan hukuman penjara yang lebih ringan, dan juga keringanan denda, karena saya tidak memiliki kemampuan finansial untuk membayar,” katanya.

Sekadar informasi, pada sidang sebelumnya, Jaksa KPK meminta majelis hakim menyatakan Muafaq bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sehingga layak medapat hukuman.

Menurut Jaksa, Muafaq terbukti memberikan hadiah atau janji kepada Romahurmuziy Anggota DPR RI untuk menjadikannya Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

Atas perbuatan menyuap penyelenggara negara, Muafaq dituntut pidana dua tahun penjara serta denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan. (rid/dwi/rst)

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 26 April 2024
26o
Kurs