Senin, 29 April 2024

Pengadilan Tipikor Jakarta Membebaskan Sofyan Basir dari Dakwaan Jaksa KPK

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Sofyan Basir terdakwa kasus korupsi proyek PLTU Riau-1, mendengarkan putusan yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/11/2019). Foto: Farid suarasurabaya.net

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, membebaskan Sofyan Basir mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN), atas segala dakwaan yang disusun Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut majelis hakim yang mengadili perkara korupsi proyek PLTU Riau-1, terdakwa tidak terbukti memfasilitasi pemberian suap dari Johanes Budisutrisno Kotjo pemilik saham perusahaan Blackgold Natural Resources, kepada Eni Maulani Saragih mantan Anggota DPR RI dan Idrus Marham bekas Menteri Sosial.

Amar putusan itu dibacakan Hakim Hariono dalam sidang terbuka yang digelar siang hari ini, Senin (4/11/2019), di Ruang Sidang Utama Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Mengadili menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua,” ucap Ketua Majelis Hakim.

Kemudian, majelis hakim memerintahkan supaya Sofyan Basir dibebaskan dari segala dakwaan, serta emerintahkan terdakwa segera dibebaskan dari tahanan.

“Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya. Memerintahkan penuntut umum KPK untuk membuka nomor rekening atas nama Sofyan Basir dan atau keluarga atau pihak lainnya,” kata Hakim Hariono.

Atas putusan pengadilan tingkat pertama itu, Jaksa KPK menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Sebelumnya, Tim Jaksa KPK menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Sofyan Basir hukuman pidana lima tahun penjara serta denda Rp200 juta.

Dalam proses persidangan, Tim Jaksa KPK yang dipimpin Ronald Worotikan memaparkan Sofyan Basir melakukan beberapa kali pertemuan dengan Setya Novanto, Eni Saragih, Idrus Mahram politisi Golkar dan Johannes Kotjo pengusaha.

Pertemuan dengan sejumlah pihak itu, menurut jaksa, untuk mengatur supaya PT Samantaka Batubara, anak perusahaan Blackgold Natural Recources bisa ikut menggarap proyek PLTU Riau-1.

Terkait kasus korupsi proyek PLTU Riau-1, Pengadilan Tipikor Jakarta sudah lebih dulu memvonis Johannes Budisutrisno Kotjo, Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham.

Karena terbukti bersalah, ketiga orang tersebut harus mendekam di penjara serta membayar denda sejumlah uang. (rid/dwi)

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Senin, 29 April 2024
31o
Kurs