Kamis, 25 April 2024

Pertimbangkan Aspek Kemanusian, Polda Jatim Menunda Penahanan Vanessa

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Vanessa Angel artis yang ikut tertangkap dalam penggerebekan kasus prostitusi online saat keluar dari ruang penyidik Subdit V Seber Crime Polda Jatim, Minggu (6/1/2018) sore. Foto: Dok. suarasurabaya.net

Polda Jatim menunda penahanan Vanessa Angel tersangka kasus bisnis prostitusi online. Penyidik mempertimbangkan kemanusiaan karena kondisi Vanessa yang jatuh sakit usai diperiksa, Kamis (30/1/2019) kemarin. Saat ini Vanessa masih dirawat di RS Bhayangkara Polda Jatim.

Kombes Pol Frans Barung Mangera Kabid Humas Polda Jatim mengatakan, dalam menangani kasus VA tentunya Polda Jatim tidak memakai kaca mata kuda. Dalam penegakan hukum, polisi juga melihat kondisi yang bersangkutan. Saat ini VA sedang dirawat di RS Bhayangkara karena kondisi psikologis yang berpengaruh pada lambungnya.

“Kami sudah melakukan konfirmasi ke rumah sakit, maag-nya kambuh. Maagnya akut sehingga dilakukan rawat inap,” ujar Barung di Mapolda Jatim, Kamis (31/1/2019).

Barung mengatakan, karena melihat kondisi Vanessa yang tidak memungkinkan untuk dilakukan penahanan, maka penerbitan surat perintah penahanan dilakukan mundur.

“Ini akan dilakukan fleksibilitas melihat aspek kemanusiaan dan kesehatan. Sehingga surat penahanan dilakukan mundur melihat kondisi yang bersangkutan, saya kira semua juga melihat ini sebagai situasi yang dihadapi dalam penegakan hukum yang bertoleran yang fleksibel,yang mana melihat situasi kondisi kesehatan dan psikologi,” katanya.

Barung menegaskan, mengenai apakah penahanan akan dilakukan setelah Vanessa pulih, pihak penyidik akan berkoordinasi dengan kedokteran forensik.

“Nanti akan dinilai oleh doktoral forensik kita, apakah Vanessa bisa kita lakukan penegakan hukum (penahanan, red),” katanya.

Sekadar diketahui, transaksi bisnis prostitusi online di Surabaya yang melibatkan artis dibongkar Polda Jatim. Empat muncikari telah ditetapkan tersangka. Vanessa Angel yang sebelumnya sebagai saksi juga ditetapkan tersangka dalam jerat UU ITE karena terbukti mentransmisikan konten asusila kepada muncikari maupun ke pelanggannya. (bid/dwi/ipg)

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 25 April 2024
26o
Kurs