Rabu, 24 April 2024

Pimpinan KPK itu Kolektif Kolegial

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Haryono Umar Mantan pimpinan KPK dalam dialektika demokrasi Tantangan Pimpinan KPK Baru, Mampu Benahi Internal dan Berantas Korupsi? di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (13/9/2019). Foto: Faiz suarasurabaya.net

Haryono Umar Mantan pimpinan KPK menegaskan jika dalam memutuskan seseorang melanggar etik, menjadi tersangka dan atau kasusnya dilanjutkan dalam kasus korupsi itu harus diputuskan secara kolektif kolegial.

Artinya, kata Haryono, tidak bisa diputus oleh satu, dua, tiga, empat orang, melainkan kelima pimpinan harus kompak.

“Jadi, satu pun pimpinan KPK yang menolak, maka kasus itu tidak bisa dilanjutkan untuk digelar perkaranya. Itu sudah diatur dalam UU No.30 tahun 2002 tentang KPK,” ujar Haryono di dalam dialektika demokrasi Tantangan Pimpinan KPK Baru, Mampu Benahi Internal dan Berantas Korupsi? di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (13/9/2019).

Seperti kasus dugaan pelanggaran etik Irjen (Polri) Firli Baharu, yang disebut Alexander Marwata Capim KPK, tidak diketahui oleh tiga pimpinan KPK (Alexander, Agus Rahardjo, dan Basaria Panjaitan).

Sebelumnya, KPK Rabu (11/9/2019) kemarin mengirim surat ke Komisi III DPR bahwa Irjen Firli telah melanggar etik.

Karena itu menurut Haryono, pimpinan KPK itu harus figur yang kompeten dan memaham hukum sejak menerima Dumas (pengaduan masyarakat), pengumpulan bukti-bukti, keterangan, saksi, beracara dan sebagainya. Dengan begitu, maka akan mampu mengendalikan dan mengarahkan apa yang akan dilakukan oleh pegawai KPK.

Apalagi kata Haryono, kasus yang diungkap banyak yang sudah diatas lima (5) tahun.

“Jadi, menetapkan kasus itu harus sesuai standar operasional (SOP) yang ditetapkan UU. Setiap tahapan kasus itu pun selalu ada gelar perkara. Tidak bisa keluar dari aturan,” kata dia.

Soal revisi UU KPK yang sudah disetujui pemerintah dan DPR itu, menurut Haryono, tinggal dibahas secara transparan.

“Demo-demo penolakan sudah tidak perlu lagi karena Jokowi Presiden sudah menerbitkan Surpres (surat presiden). Jadi, tinggal dibahas dengan transparan dan melibatkan masyarakat luas,” pungkas dia.(faz/tin)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Rabu, 24 April 2024
26o
Kurs