Sabtu, 27 April 2024

Polda Jatim Tangkap 12 Tersangka Peredaran Ribuan Botol Miras Ilegal

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Polisi dari Polda Jatim menunjukkan miras ilegal dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Minggu (20/10/2019). Foto: Anggi suarasurabaya.net

Polda Jatim menyita 1.517 botol minuman keras (miras) ilegal, hasil operasi penertiban di sejumlah tempat di Jatim. Tidak hanya menyita ribuan botol, polisi juga turut mengamankan 12 tersangka yang merupakan pembuat dan pengedar miras.

Kompol I Gusti Ketut Kabag Binopsnal Ditreskrimum Polda Jatim mengatakan, penindakan ini untuk menjaga kondusifitas wilayah. Apalagi dampak yang diakibatkan dari minuman tersebut, yang dapat memicu terjadinya tindak kejahatan atau gangguan ketertiban lainnya.

Seperti kejadian di Probolinggo pada September lalu. Seorang pria yang melakukan penganiayaan berujung pembunuhan terhadap perempuan berusia 55 tahun. Pelaku melakukan tindakan tersebut karena di bawah pengaruh minuman keras.

“Polda Jatim dalam rangka menciptakan kondisi tetap kondusif di wilayah Polda Jatim maka Polda Jatim melaksanakan operasi “Jogo Jatim” dengan sasaran kejahatan masyarakat. Salah satunya berupa miras ilegal,” kata Gusti, Minggu (20/10/2019).

Selain menimbulkan tindak kejahatan, miras juga kerap menelan korban jiwa. Seperti yang terjadi di Kota Malang pada September lalu. Ada tiga warga yang meninggal usai menenggak miras oplosan.

Untuk itu, kata dia, operasi terhadap miras akan terus dilakukan. Salah satunya toko di kawasan Pandaan, Pasuruan, yang menjadi sasaran operasi polisi beberapa waktu lalu. Toko yang merupakan tempat pembuatan miras ini ditengarai sudah beroperasi selama 1 tahun.

Selain menyita ratusan botol siap edar, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial YS. Dalam pengakuannya, YS meracik sendiri miras tersebut. Itu dipelajarinya dari mendiang suaminya. Kemudian, botol-botol miras itu diedarkan di wilayah Pandaan.

“Kami juga menyita bahan dan peralatan pembuatan miras. Sekarang yang bersangkutan masih dilakukan pemeriksaan di Polda Jatim,” kata dia.

Selain miras, sasaran operasi lainnya adalah judi dan prostitusi. Untuk, tindak pidana prostitusi, kata Gusti, belum ada penangkapan. Sementara untuk kasus perjudian, polisi meringkus 5 orang tersangka.

Mereka adalah bandar dadu yang melakukan kegiatannya di wilayah Sidoarjo, Pasuruan, Lamongan, Malang, Tulungagung, Jombang, Probolinggo, dan Ngawi. (ang/tin/dwi)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Sabtu, 27 April 2024
29o
Kurs