Senin, 6 Mei 2024

Polda Jatim Tetapkan Tersangka Dua Mucikari Artis dan Selebgram

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan Dirreskrimsus Polda Jatim saat memberikan keterangan pers di Mapolda Jatim, Minggu (6/1/2019). Foto: Abidin suarasurabaya.net

Ditreskrimsus Polda Jatim telah menetapkan dua tersangka mucikari prostitusi online yang menjajakan artis Vanessa Angel dan model majalah dewasa berinisial AS. Mucikari berinisial TN (28) berusia 28 dan ES (37) tahun, yang dua-duanya warga Jakarta Selatan sekarang ditahan di Polda Jatim, Minggu (6/1/2019).

Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan Dirreskrimsus Polda Jatim mengatakan, modus operandi dua tersangka adalah mempromosikan jasa layanan prostitusi artis atau selebgram melalui media sosial khususnya Instagram.

“Setelah ada oknum yang berminat, kemudian tersangka memfasilitasi komunikasi dan melakukan transaksi. Tersangka menerapkan aturan main dalam transaksi, yakni 30 persen dibayar di muka melalui rekening,” ujar Kombes Pol Akhmad Yusep dalam keterangan pers di Mapolda Jatim, Minggu (6/1/2019).

Yusep mengatakan, pihaknya menerapkan Undang-Undang ITE Pasal 27 dan 45, kemudian Pasal 296 KUHP dan 506 KUHP terkait dengan penyedia jasa prostitusi baik secara elektronik maupun konvensional. (bid/wil)

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Senin, 6 Mei 2024
29o
Kurs