Kamis, 2 Mei 2024

Polisi Bongkar Komplotan Pengedar Cairan Vape Mengandung Narkoba

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Ilustrasi.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar komplotan produsen dan pengedar cairan vape (liquid vape) yang dicampur dengan narkotika jenis tembakau gorila.

Kombes Argo Yuwono Kabid Humas Polda Metro Jaya, Senin (28/10/2019) mengatakan, pengungkapan liquid vape mengandung narkoba ini adalah pengembangan dari kasus serupa yang sempat melibatkan artis Vicky Nitinegoro.

Dalam kasus tersebut, Vicky dibebaskan karena terbukti tidak mengonsumsi narkoba. Namun seorang rekan Vicky yang berinisial A harus berurusan dengan polisi lantaran terbukti menguasai dan mengonsumsi liquid vape yang mengandung tembakau gorila.

“Berawal dari informasi masyarakat dan perkembangan tersangka yang sudah kita tangkap. Kita dapat informasi di daerah Jagakarsa sering terjadi penyalahgunaan narkotika,” kata Argo seperti dilansir Antara.

Atas informasi tersebut, Tim V Subdit 1 Ditresnarkoba akhirnya mengamankan seorang pria berinisial M pada 17 Oktober 2019.

“Jadi tersangka M ini kita dapatkan ponsel yang menyebutkan adanya transaksi. Transaksi akan adanya penjualan maupun pembelian vape tersebut yang mengandung tembakau gorila,” ujar Argo.

Setelah penangkapan M, polisi mendapat beberapa alat bukti yang mengarah ke tersangka FF yang ditangkap saat menuju salah satu jasa pengiriman di Ciputat.

Dalam penangkapan tersebut mengamankan enam botol liquid vape mengandung narkoba. Polisi kemudian menggeledah apartemen FF di Cinere dan menemukan 253 botol liquid vape yang mengandung tembakau gorila.

Penangkapan FF kemudian mengarah ke tersangka keempat yang berinisial PN.

“Setelah kita kembangkan lagi, kita tangkap tersangka PN, dia adalah dalangnya, artinya sebagai otaknya yang membuat bahan itu sekaligus sebagai pengedarnya, penjualnya, dia yang atur dijual kemana,” kata Argo.

Penyidik Polda Metro Jaya juga mengirimkan sebagian liquid vape tersebut Laboratorium Forensik Polri untuk diperiksa.

“Dari Labfor juga sudah ada hasilnya yang menyatakan ini dilarang sesuai dengan Permenkes RI tahun 2017,” tuturnya.

Atas perbuatannya keempat tersangka itu kini dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara di atas lima tahun.(ant/iss/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Kamis, 2 Mei 2024
26o
Kurs