Rabu, 10 Juni 2026

Presiden Ingatkan Menterinya Hati-Hati Gunakan Anggaran

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Joko Widodo Presiden memberikan keterangan terkait penetapan status Imam Nahrawi Menpora sebagai tersangka korupsi, Kamis (19/9/2019), di Istana Merdeka, Jakarta. Foto: Biro Pers Setpres

Joko Widodo Presiden mengingatkan jajaran menteri dan pejabat setingkat menteri untuk berhati-hati dalam menggunakan anggaran negara.

Pernyataan itu disampaikan Jokowi, menanggapi penetapan status Imam Nahrawi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) sebagai tersangka korupsi dana hibah Kemenpora untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Presiden menegaskan, semua penggunaan anggaran negara diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kalau ada indikasi penyelewengan, maka pihak yang terlibat akan berurusan dengan aparat penegak hukum.

“Semua (menteri) harus hati-hati menggunakan anggaran APBN, karena semuanya diperiksa kepatuhannya sesuai perundang-undanganan oleh BPK. Kalau ada penyelewengan, itu urusannya dengan aparat penegak hukum,” tegas Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (19/9/2019).

Seperti diketahui, Rabu (18/9/2019), KPK mengumumkan penetapan status hukum Imam Nahrawi Menpora dan Miftahul Ulum asisten pribadinya sebagai tersangka korupsi.

Imam bersama Ulum diduga mengatur siasat demi mendapatkan keuntungan uang dari proses pencairan dana hibah Kemenpora untuk KONI.

Berdasarkan pengembangan penyidikan perkara korupsi tersebut, KPK menemukan indikasi Imam dan Ulum sudah menerima hadiah atau janji berupa uang sebanyak Rp26,5 miliar dalam kurun waktu 2014-2018.

Uang itu antara lain jatah dari mengurus proposal dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora tahun 2018, dari proses pemilihan Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, serta penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Menpora. (rid/iss/ipg)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Gerbang King Abdulaziz Masjidil Haram

Abraj Al Bait, Makkah Royal Clock Tower

Surabaya
Rabu, 10 Juni 2026
32o
Kurs