Kamis, 25 April 2024

Presiden Jelaskan Poin-poin Penting dalam Revisi Undang-Undang KPK

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Joko Widodo Presiden memberikan keterangan terkait revisi UU KPK, Jumat (13/9/2019) di Istana Negara, Jakarta. Foto: Biro Setpres

Joko Widodo Presiden sudah memberikan persetujuan untuk membahas revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

Dalam proses pembahasan bersama Badan Legislatif DPR, Presiden mengutus Yasonna Laoly Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) dan Syafruddin Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menteri PAN RB).

Menurut Presiden, UU KPK yang sudah berusia 17 tahun perlu penyempurnaan secara terbatas, sehingga pemberantasan korupsi bisa makin efektif.

Jokowi menjelaskan ada sejumlah usulan DPR yang dia setujui, dan ada juga yang ditolak.

Melalui revisi itu, Jokowi berharap KPK tetap lebih kuat dibanding lembaga lain, dan memegang peran sentral dalam urusan pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Pemerintah dan DPR menjaga agar KPK tetap lebih kuat dibanding lembaga lain dalam pemberantasan korupsi,” ujarnya dalam konferensi pers yang digelar hari ini, Jumat (13/9/2019), di Istana Negara, Jakarta.

Sesudah mempelajari draf revisi dan mendengarkan masukan dari berbagai elemen masyarakat, antara lain akademisi dan pegiat anti korupsi, Presiden menolak sejumlah usulan DPR.

Pertama, Jokowi tidak setuju kalau KPK harus minta izin pihak eksternal untuk melakukan penyadapan, semisal ke pengadilan. Menurutnya, KPK cukup mendapat izin internal dari Dewan Pengawas untuk menjaga kerahasiaan.

Kedua, Presiden tidak setuju usulan Penyidik dan Penyelidik KPK cuma sebatas dari Kepolisian dan Kejaksaan. Dia menilai, Penyelidik dan Penyidik KPK juga bisa dari unsur Aparatur Sipil Negara yang diangkat dari Pegawai KPK mau pun instansi pemerintah lain, melalui prosedur rekrutmen yang benar.

Ketiga, Jokowi tidak setuju dengan usulan yang mewajibkan KPK berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam penuntutan. Karena, sistem penuntutan yang berjalan sekarang dinilai sudah baik.

Dan, yang keempat, Presiden tidak setuju kalau pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dikeluarkan dari KPK, lalu diberikan kepada kementerian/lembaga lain.

“Saya tidak setuju. Saya minta LHKPN tetap diurus oleh KPK sebagaimana yang telah berjalan selama ini,” katanya.

Selain menolak beberapa substansi dalam draf revisi UU KPK inisiatif DPR itu, Presiden juga memberikan sejumlah persetujuan.

Antara lain, pembentukan Dewan Pengawas KPK. Menurut Jokowi, keberadaan Dewan Pengawas wajar dalam proses tata kelola yang baik.

Mantan Wali Kota Solo itu menyebut, semua lembaga negara seperti Presiden, MA, DPR bekerja dalam prinsip check and balances, saling mengawasi untuk menekan potensi penyalahgunaan kewenangan.

Nantinya, sambung Jokowi, anggota Dewan Pengawas berasal dari unsur tokoh masyarakat, akademisi atau pegiat anti korupsi. Bukan politisi, bukan birokrat, atau aparat penegak hukum aktif.

Anggota Dewan Pengawas KPK diangkat oleh Presiden, melalui proses seleksi.

“Pengangkatan oleh Presiden dan dijaring oleh panitia seleksi. Saya ingin memastikan trasisi waktu yang baik agar KPK tetap menjalankan kewenangannya sebelum ada Dewan Pengawas,” imbuh Jokowi.

Lalu, Presiden setuju dengan usulan kewenangan KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Alasannya, untuk memberikan kepastian hukum dan menjaga hak asasi manusia.

Tapi, Jokowi meminta batas waktu penerbitan SP3 KPK maksimal dua tahun, bukan setahun seperti usulan DPR.

Kemudian, Presiden menyetujui usulan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Terkait impelementasi usulan tersebut, Jokowi menegaskan perlu masa transisi yang memadai, dan prosesnya harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian.

Itu artinya, Penyelidik dan Penyidik KPK yang ada sekarang masih bisa bekerja, sambil menjalani proses transisi menjadi aparatur sipil negara. (rid/dwi)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 25 April 2024
27o
Kurs