Jumat, 26 April 2024

RKUHP Membawa Hukum Indonesia Mundur ke Tahun 1914

Laporan oleh Agung Hari Baskoro
Bagikan
Herlambang P Wiratraman Direktur Human Rights Law Studies (HRLS) FH Universitas Airlangga. Foto: Baskoro/Dok. suarasurabaya.net

Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dinilai akan membawa hukum Indonesia mundur hingga ke tahun 1914. Herlambang P Wiratraman Direktur Human Rights Law Studies (HRLS) FH Unair mengatakan, munculnya pasal tentang penghinaan presiden menghidupkan kembali semangat kolonial.

“Nah, kita mau mundur ke 1914 di mana haatzaai artikelen diperkenalkan oleh kolonial. Jadi balik satu abad lebih,” ujar Herlambang pada Minggu (22/9/2019).

Ia menilai, harusnya DPR bisa mengikuti perkembangan hukum yang ada. Ia menilai, beberapa perkembangan hukum tidak diikuti dalam perumusan RKUHP tersebut. Salah satunya putusan MK No. 6/PUUV/2007 yang sudah menghapus pasal penghinaan presiden dan perkembangan hukum HAM PBB.

“(RKUHP, red) memang hukum (buatan, red) sendiri. Tapi semangatnya kolonial. Jadi casingnya berubah, tapi isinya sama. kalau niatnya adalah menghilangkan atau menghapus semangat kolonial, ya pasal-pasal yang dihapus Mahkamah Konstitusi tidak dihidupkan kembali,” katanya.

“Apalagi konteks pencemaran nama baik, penghinaan, dan seterusnya itu memang untuk membungkam ekspresi pribumi ketika pemerintah kolonial itu berkuasa di Hindia Belanda. itu pesan jelas itu,” lanjutnya.

Ia berharap, DPR bisa melakukan pembahasan ulang terkait pasal-pasal bermasalah di RKUHP tersebut. Tidak hanya tentang pasal penghinaan presiden, setidaknya Herlambang mencatat ada 10 pasal yang berpotensi melanggar kebebasan berekspresi masyarakat. (bas/iss/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 26 April 2024
32o
Kurs