Kamis, 25 April 2024

Ratna Sarumpaet Ajukan Banding Atas Vonis Kasusnya

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan
Insank Nasruddin Kuasa hukum terdakwa kasus berita bohong Ratna Sarumpaet (tengah) menunjukkan surat banding kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (17/7/2019). Foto: Antara

Ratna Sarumpaet terdakwa kasus berita bohong atau hoaks mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Insank Nasruddin kuasa hukum Ratna di Jakarta, Rabu (17/7/2019) mengatakan pengajuan banding tersebut dilakukan karena Ratna keberatan dengan pertimbangan hakim atas vonis yang dijatuhkan kepadanya yang menyebut apa yang dilakukan Ratna merupakan “benih-benih keonaran”.

Sebelumnya, usai sidang vonis pada Kamis (11/7/2019) Ratna mengatakan tidak ingin mengajukan banding.

Namun, akhirnya Ratna berubah pikiran dengan melakukan banding ini.

“Setelah kembali berdiskusi, bahwa benih-benih keonaran ini kami nilai tidak relevan bila dikaitkan dengan pasal 14 ayat 1 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Karena dalam pasal 14 tersebut tidak menyebutkan benih-benih,” tutur Insank usai mengajukan banding di PN Jakarta Selatan.

Menurut dia, kalau berbicara “benih-benih” artinya baru sebatas menduga-duga.

“Sementara di dalam pasal 14 ayat 1 itu harus terjadi keonaran, harus mutlak, ini lah yang kami minta kepastian hukumnya,” ujar Insank, seperti dilansir Antara.

Setelah banding ini, Insank berharap proses peradilan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memeriksa secara objektif putusan pengadilan tingkat pertama PN Jaksel ini.

Dia tak khawatir putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nantinya akan memutuskan memperberat hukuman untuk Ratna.

Pengajuan banding ini, menurut Insank, bukan semata dari kepentingan hukum Ratna Sarumpaet, tapi keputusan ini nantinya akan jadi yurisprudensi.

“Kalau yang dimaksud dalam pasal 14 ayat 1 itu adalah keonaran, terus kita tarik lagi, kita kaitkan lagi dengan benih keonaran, maka dikhawatirkan ini sangat berbahaya sekali,” kata dia.

Menurut Insank, orasi, demonstrasi, dan konferensi bisa jadi akan dimaknai sebagai bibit keonaran juga.

“Padahal, semuanya itu sebagai bagian dari kebebasan berekspresi,” tambah Insank. (ant/dwi/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 25 April 2024
27o
Kurs