Senin, 29 April 2024

Sampah Plastik Jadi Problem Lingkungan yang Diperhatikan NU

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Tumpukan sampah yang menyumbat aliran air di Jembatan Kepuh Kiriman, Waru Sidoarjo pada Senin (21/1/2019). Foto: Abidin suarasurabaya.net

Lingkungan hidup yang bebas dari sampah plastik menjadi salah satu poin yang akan dibahas dalam forum Musyawarah Nasional dan Konferensi Besar Alim Ulama Pengurus Besar Nahdatlul Ulama (PBNU) Tahun 2019.

Munas PBNU rencananya digelar tanggal 27 Februari sampai 1 Maret 2019, di Pondok Pesantren Miftahul Huda Al-Azhar Citangkolo Kujangsari, Langensari, Kota Banjar, Jawa Barat, dengan peserta sekitar 10 ribu ulama.

Menurut KH Said Aqil Siradj Ketua Umum PBNU, para Ulama NU akan menilik kerugian yang ditimbulkan sampah plastik sebagai ancaman lingkungan hidup.

“Di tengah situasi kerusakan lingkungan, Warga NU harus siap menjawab problem besar yaitu sampah plastik,” ujarnya dalam acara peringatan Hari Lahir NU ke-93, Kamis (31/1/2019), di Jakarta Convention Center.

Hal lain yang juga akan dibahas dalam forum Munas PBNU, adalah Keputusan Muktamar NU ke-36 di Banjarmasin, yang menegaskan Indonesia merupakan Darussalam (negara damai) bukan Darul Islam (negara Islam).

“Penegasan Keputusan Muktamar NU ke-36 dalam Munas 2019, bertujuan untuk mempertegas kembali antara agama dan nasionalisme,” ucap Said Aqil.

Kemudian, Munas PBNU 2019 juga akan mencari solusi persoalan monopoli perdagangan. Karena, di era perdagangan bebas, pedagang kecil harus bersaing dengan pedagang besar.

“Apa bisa menang kalau Warga NU yang namanya Dzulkifli, Madrais, Djumadi, Solikhin, harus bersaing dengan Podomoro, Sinar Mas, Lippo Group? Oleh karena itu, pemerintah harus lakukan afirmasi, supaya ada keberpihakan kepada masyarakat kecil,” tegasnya.

Said menambahkan, Munas PBNU Tahun 2019 akan membahas dan memperkuat definisi Islam Nusantara.

“Supaya NU mampu menjawab pertanyaan orang-orang yang tidak paham, atau pura-pura tidak paham tentang Islam Nusantara,” katanya.

Lebih lanjut, Said memastikan hasil Munas PBNU Tahun 2019 bukan berupa fatwa. Kata dia, sebagai organisasi, PBNU tidak memiliki kewenangan mengeluarkan fatwa.

“Tidak boleh ada fatwa selain dari Mahkamah Agung (MA). Lembaga mana pun tidak boleh karena bukan ranah konstitusi. Kalau menyampaikan hasil musyawarah tentu boleh, tapi itu bukan fatwa,” pungkasnya. (rid/tin/dwi)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Senin, 29 April 2024
26o
Kurs