Kamis, 23 Mei 2024

Sidang MK, Kuasa Hukum 02 Minta Saksi 01 Dikawal Saat Salat Jumat

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Anas Nasikin, saksi yang dihadirkan Tim Kampanye Nasional (TKN), saat memberikan keterangan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi Jakarta, Jumat (21/6/2019). Foto: Tangkapan layar YouTube

Teuku Nasrullah, kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02, meminta agar Anas Nasikin, saksi Tim Kampanye Nasional (TKN) 01, dikawal saat salat Jumat.

“Majelis, sebelum diskors, kami minta, karena saksi ini sedang memberikan keterangan di persidangan, kami mohon agar saksi ini tidak menemui kuasa hukum 01 terlebih dahulu dalam masa skorsing itu, sehingga dia dikawal dan dijaga petugas Mahkamah Konstitusi,” kata Nasrullah di gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Jumat (21/6/2019).

Anwar Usman Ketua Majelis Hakim mengizinkan hal tersebut sembari tersenyum. “Ya, ada petugas nanti pak Nasrullah. Itu nanti kan salatnya di sini kan, ya?” tanya hakim Anwar.

“Siap, Yang Mulia,” jawab Anas, seperti dilansir Antara.

Suara tertawa pun terdengar riuh dari ruang sidang MK tersebut.

Selanjutnya, Anwar Usman Ketua Majelis Hakim MK menunda sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019. Sidang akan dilanjutkan pada pukul 14.00 WIB atau seusai salat Jumat.

“Sidang diskors hingga pukul 14.00 WIB,” ujar Anwar.

Sebelum skorsing, Anwar sebelumnya meminta kuasa hukum BPN 02 mempercepat pembacaan dan mengutip poin yang penting-penting saja.

“Kalau bisa dikebut saja biar cepat selesai,” ucap Anwar.

“Baik, Yang Mulia. Setelah salat masih banyak pertanyaan yang ingin saya tanyakan,” ujar Iwan Satriawan kuasa hukum BPN.

Sidang PHPU Pilpres 2019 dimulai pukul 09.00 WIB hari ini dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak termohon yang berjumlah dua orang yakni Candra Irawan dan Anas Nasikin.

Candra merupakan saksi TKN 01 saat rekapitulasi suara tingkat nasional, sedangkan Anas adalah koordinator pelatihan saksi TKN 01.

Ia mengatakan, tahapan rekapitulasi nasional di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) berlangsung dari tanggal 4 sampai tanggal 22. Paling lama jeda waktunya demikian.

Tahapan-tahapan ini sama seperti proses rekapitulasi di tingkat kecamatan, kapubaten, maupun di provinsi. Jadi ada waktu tanggal 4 sampai 22. Tapi ada juga di beberapa daerah sebelum tanggal 22 yang lebih dulu diputuskan, ditetapkan, seperti itu.

“Karena pada tanggal 21 sekitar jam 01.45 sudah selesai, maka ditetapkan saat itu,” katanya.(ant/iss)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Kecelakaan Bus di Trowulan Mojokerto

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Surabaya
Kamis, 23 Mei 2024
30o
Kurs