Jumat, 26 April 2024

Sidang Perdana Kasus Prostitusi Online, Jaksa Ungkap Nama Pengguna Artis VA

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Sidang perdana kasus prostitusi online yang melibatkan sejumlah artis, digelar di Ruang Garuda I, Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (25/3/2019). Foto: Anggi suarasurabaya.net

Sidang perdana kasus prostitusi online yang melibatkan sejumlah artis, digelar di Ruang Garuda I, Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (25/3/2019). Dua tersangka mucikari berinisial ES dan TN turut dihadirkan untuk mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pada sidang kali ini, Sri Rahayu pihak JPU membacakan surat dakwaan ES terlebih dahulu. Surat dakwaan itu berisi tentang kronologi dan percakapan WhatsApp antara ES dengan saksi lainnya untuk menyalurkan artis berinisial VA kepada pelanggan.

Dalam dakwaannya, jaksa juga sempat menyebutkan nama salah satu pengguna layanan prostitusi online dari artis VA. Pihak jaksa mengungkapkan, bahwa laki-laki itu bernama Rian Subroto.

“Awalnya sekitar awal bulan Desember 2018 saat saksi Rian Subroto sedang berada di Cafe Delight alamat Gading Sari Lumajang bertemu dengan Dhani (DPO). Lalu Dhani menawari saksi dan mau mencarikan artis wanita atau selebgram untuk diajak kencan dalam artian berhubungan badan. Saksi kemudian merasa tertarik,” kata dia.

“Selanjutnya Dhani menghubungi terdakwa yang intinya meminta untuk disediakan jasa artis untuk berhubungan seks dengan seseorang di Surabaya. Kemudian terdakwa menawarkan kepada Dhani nama sejumlah artis termasuk VA,” jelasnya.

Usai membacakan dakwaan mucikari ES, Farida Hariani pihak JPU membacakan surat dakwaan mucikari TN. Surat itu berisi tentang keterlibatan TN yang juga menawarkan artis berinisial AS kepada pelanggan.

“Bahwa terdakwa melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan,” jelas Farida.

Dalam hal ini kedua mucikari itu didakwa dengan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai pembacaan surat dakwaan, baik Franky Waruwu kuasa hukum ES maupun Yafet Kurniawan kuasa hukum TN memutuskan tidak mengajukan jawaban atau eksepsi atas dakwaan JPU. Kedua kuasa hukum mucikari ini mengaku, akan memeriksa fakta secara langsung.

Lantaran tidak ada eksepsi yang diberikan, Anne Russiana Ketua Majelis Hakim pun menutup sidang yang berlangsung sekitar 20 menit tersebut. Sidang selanjutnya akan digelar pada Senin (1/4/2019) dengan menghadirkan saksi.

“Sidang ditunda hingga Senin tanggal 1 April dengan agenda pemeriksaan saksi. JPU tolong saksi dan terdakwa dihadirkan Senin depan. Sidang kali ini saya tutup,” tegas Anne diikuti ketukan palu. (ang/tin/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 26 April 2024
29o
Kurs