Jumat, 26 April 2024

Tingkat Kepatuhan Pejabat di Jatim Soal LHKPN Belum 100 Persen

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Ilustrasi. Gedung KPK. Foto: kpk.go.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menggelar rangkaian pemeriksaan harta kekayaan 37 penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Daerah se-Jawa Timur, di Kantor Gubernur Jatim Jalan Pahlawan, Surabaya, Rabu (9/7/2019).

Pemeriksaan atas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang berlangsung lima hari sejak Senin (8/7/2019) kemarin adalah upaya KPK dalam penegakan hukum, pengawasan internal, dan pencegahan korupsi.

Catatan KPK, hingga 27 Juni 2019 lalu, rata-rata tingkat kepatuhan pejabat eksekutif maupun legislatif di seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur soal penyampaian LHKPN belum 100 persen.

Tingkat kepatuhan untuk seluruh pejabat eksekutif di kabupaten/kota yang ada di Jawa Timur rata-rata baru 89,38 persen. Sedangkan tingkat kepatuhan legislatif baru 76,66 persen.

Kota Blitar menjadi daerah dengan pejabat eksekutif terbanyak yang belum mematuhi penyampaian LHKPN. Baru 70 pejabat (39,55 persen) dari 177 pejabat wajib lapor yang sudah menyampaikan LHKPN.

Kabupaten Jombang menjadi daerah kedua dengan pejabat eksekutif terbanyak yang belum patuhi penyampaian LHKPN. Dari 67 pejabat yang wajib lapor baru ada 29 orang (43,28 persen) yang belum melaporkan LHKPN.

Sedangkan untuk pejabat legislatif di kabupaten/kota di Jawa Timur, DPRD Kabupaten Lumajang adalah daerah terparah. Belum satupun dari 47 orang Anggota DPRD Lumajang yang menyampaikan LHKPN.

Selanjutnya DPRD Kabupaten Trenggalek. Dari 39 anggota yang ada, baru ada lima (12,82 persen) saja yang sudah menyampaikan LHKPN.

KPK dalam keterangan pers yang diterima suarasurabaya.net melalui Humas Pemprov Jatim menyebutkan, informasi baik secara lisan maupun tertulis sudah disampaikan kepada seluruh penyelenggara negara di Jawa Timur.

Penyelenggara negara sudah diminta memenuhi kewajibannya melaporkan LHKPN sesuai dengan Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Perlu diketahui, penyelenggara negara diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN selama masih menjabat secara periodik, satu tahun sekali paling lambat pada 31 maret setiap tahunnya.

Sesuai Pasal 5 Angka 2 UU 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, setiap penyelenggara negara wajib bersedia diperiksa kekayaanya sebelum, selama, dan setelah menjabat.

KPK menegaskan, jajarannya akan terus melakukan kegiatan pemerisaan LHKPN di wilayah selain Provinsi Jawa Timur demi terwujudnya tujuan dari seluruh amanah yang terdapat di undang-undang itu.

Upaya memudahkan penyampaian LHKPN oleh penyelenggara negara sudah dilakukan. KPK telah menyediakan sistem penyampaian LHKPN secara daring melalui situs https://elhkpn.kpk.go.id.

Pada pemeriksaan LHKPN kali ini, KPK berharap masyarakat ikut mengawasi harta kekayaan pejabat di daerahnya. Bisa dengan mengakses situs yang sama dan turut melaporkan harta pejabat beserta lampiran buktinya.

Ahmad Dahlan Ketua Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Jawa Timur mengatakan, verifikasi LHKPN terhadap penyelenggara negara di Jawa Timur oleh KPK adalah hal wajar.

Menurutnya, ada kemungkinan KPK membutuhkan informasi lebih detail terkait dengan laporan kekayaan pejabat baru. Sebab itulah tidak semua pejabat di Jawa Timur, terutama kepala daerah, diperiksa.

“Termasuk mungkin juga perkembangan lain, yang menurut KPK penting untuk dilakukan penelusuran lebih jauh. Misalnya, ada kepala daerah yang sebelumnya duduk di legislatif kemudian pindah ke eksekutif. Juga, ada yang dari wakil kepala daerah menjadi kepala daerah,” katanya.

Tujuan KPK melakukan verifikasi LHKPN ini, menurut Dahlan, untuk melihat apakah ada penambahan kekayaan pejabat bersangkutan dalam periode tertentu.

Dahlan mengatakan, tidak hanya sekali ini saja, verifikasi LHKPN seperti ini juga dilakukan KPK sebelumnya sebagai agenda rutin. Apalagi bila ada laporan yang masuk dan harus ditelusuri.

“Memang ini berbeda dari kegiatan sebelumnya. Sepertinya baru kali ini KPK mengumumkan verifikasi LHKPN. Dengan diumumkan seperti ini, kan, membuka peluang bagi masyarakat membantu verifikasi LHKPN,” katanya.(den/iss/ipg)

Rincian persentase tingkat kepatuhan Eksekutif dalam hal penyampaian LHKPN Se-Provinsi Jawa Timur sampai dengan 27 Juni 2019 (rata-rata sebesar 89,38 persen):

Rincian persentase tingkat kepatuhan Legislatif dalam hal penyampaian LHKPN Se-Provinsi Jawa Timur sampai dengan 27 Juni 2019 (rata-rata sebesar 76,66 persen):

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 26 April 2024
30o
Kurs