Senin, 29 April 2024

Wisnu Wardhana Dikirim ke Lapas Porong Menjalani Pidana 6 Tahun

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Penyidik Kejari Surabaya saat membawa Wisnu Wardhana (rompi pink) ke Lapas Porong dari Kejari Surabaya, Rabu (9/1/2018) pagi. Foto: Istimewa

Wisnu Wardhana terpidana kasus pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) pada 2013 silam menjalani hukuman enam tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo.

Setelah ditangkap Rabu (9/1/2018) pagi tadi pukul 05.50 WIB di Jalan Raya Kenjeran, Wisnu Wardhana digelandang ke Kejari Surabaya dan tiba pukul 07.00 WIB.

Setelah menjalani pemeriksaan selama 1 jam, mantan Ketua DPRD Surabaya periode 2009-2014 silam itu langsung dieksekusi ke Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo.

“Sekitar pukul 08.00 WIB yang bersangkutan kami eksekusi ke Lapas Porong untuk menjalani pidana 6 tahun sesuai putusan Mahkamah Agung,” ujar Teguh Dharmawan Kepala Kejari Surabaya.

Teguh menyebutkan, sesuai Putusan MA Nomor 1085K/Pid.sus/2018 tertanggal 24 September 2018, pria yang akrab disapa WW itu selain harus menjalani pidana 6 tahun juga harus membayar denda Rp200 juta.

“Selain itu, terpidana juga harus membayar uang pengganti senilai Rp1,566 miliar. Proses PK (peninjauan kembali,red) oleh kuasa hukum terpidana adalah hak yang bersangkutan, tapi ini tidak bisa membatalkan pelaksanaan keputusan,” ujarnya.

Perlu diketahui, kasus hukum pelepasan aset pemerintah oleh PT Panca Wira Usaha (PWU) BUMD Provinsi Jawa Timur bergulir sejak 2016 lalu.

Kasus itu menjerat Wisnu Wardhana (WW), mantan Ketua DPRD Kota Surabaya dan Dahlan Iskan mantan Menteri BUMN.

Pelepasan aset 33 aset Pemprov Jatim oleh PT. PWU terjadi pada tahun 2003. Saat itu Wisnu Wardhana menjabat sebagai Manajer Biro Aset di PT PWU dan Dahlan Iskan menjabat sebagai Direktur Utama PT PWU.

PT PWU ketika itu diketahui telah menjual aset-aset berupa tanah dan bangunan di Kediri dan Tulungagung tanpa mengikuti prosedur yang berlaku dengan harga di bawah standar Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP).

Upaya hukum yang dilakukan Wisnu Wardhana berbanding terbalik dengan Dahlan Iskan. Sama-sama sempat divonis pidana di pengadilan tingkat 1, Dahlan berhasil bebas setelah upaya bandingnya dikabulkan majelis hakim.

Sementara putusan kasasi justru membuat Wisnu harus menerima hukuman pidana lebih lama dari putusan tingkat 1.(den/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Senin, 29 April 2024
31o
Kurs