Jumat, 26 April 2024

Anggota Komisi V DPR: Maskapai Indonesia Jangan Beli Pesawat yang Baru Launching

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ilustrasi

Bambang Haryo Soekartono Anggota Komisi V DPR RI mengusulkan supaya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan larangan maskapai penerbangan Indonesia membeli pesawat yang baru diluncurkan oleh produsennya.

Menurut Bambang Haryo, idealnya perlu waktu sekitar 1,5 sampai tiga tahun untuk mengetahui ketangguhan dan kelayakan sebuah pesawat terbang, sebelum dibeli dan digunakan sebagai alat transportasi massal.

Usulan itu disampaikan, dalam rapat kerja dengan Menteri Perhubungan beserta jajaran pejabat tinggi Kementerian Perhubungan, Senin (18/3/2019) sore, di Ruang Rapat Komisi V DPR, kawasan Senayan, Jakarta.

“Nyawa publik tidak boleh untuk coba-coba. Jadi, produk yang baru launching sekarang tidak boleh dibeli oleh maskapai penerbangan dalam negeri. Karena untuk transpostasi, produknya harus betul-betul andal,” ujarnya usai rapat kepada suarasurabaya.net.

Politisi Partai Gerindra tersebut berharap, tidak ada lagi kecelakaan pesawat udara seperti yang dialami Lion Air JT 610 rute Jakarta-Pangkal Pinang, dan pesawat milik Ethiopian Airlines yang jatuh pada Minggu (10/3/2019).

Kedua pesawat nahas itu diketahui sama-sama pabrikan Boeing seri 737 MAX 8 yang harganya 121 juta Dollar AS atau sekitar Rp1,7 triliun per unit.

Pesawat itu melakukan penerbangan ujicoba perdana Januari 2016, dan pertama kali diperkenalkan sebagai pesawat komersial maskapai Malindo Air, pertengahan bulan Mei 2017.

“Tadi saya usulkan ke Pak Menteri (Perhubungan), produk launching harus diberikan waktu sekitar 1,5 sampai 3 tahun. Kalau terbukti andal, baru dibeli. Jadi, tidak boleh beli produk launching walau murah harganya, tapi belum teruji keandalannya. Kalau tetap dibeli, yang jadi korban penumpang,” paparnya.

Lebih lanjut, anggota dewan dari daerah pemilihan Jawa Timur I itu menjelaskan, usulan pelarangan itu tidak mengarah pada produsen tertentu seperti Boeing atau Airbus.

Menanggapi usulan itu, Budi Karya Sumadi Menteri Perhubungan mengatakan akan melakukan kajian. Karena, pemerintah tidak bisa langsung melarang.

Menurut Menhub, setiap produsen pesawat pasti sudah melakukan kajian dan berbagai ujicoba produk yang baru diluncurkan. Tapi, belakangan diketahui produk Boeing 737 seri MAX bermasalah.

Sementara itu, Polana Banguningsih Pramesti Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub mengatakan, pihaknya sudah memberlakukan larangan terbang untuk pesawat Boeing 737 seri MAX 8 milik Lion Air dan Garuda Indonesia.

Larangan terbang itu mulai diberlakukan 14 Maret 2019, sampai ada informasi tentang perbaikan dan kelayakan terbang Boeing 737 seri MAX, dari Federal Aviation Administration lembaga pengawas penerbangan sipil di Amerika Serikat. (rid/dwi)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 26 April 2024
30o
Kurs