Jumat, 19 April 2024

Diisukan Sebagai Calon Dewan Pengawas KPK, Antasari Azhar: Itu Hoaks

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Antasari Azhar mantan Ketua KPK, Kamis (7/11/2019), di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, menjelaskan kabar penunjukannya sebagai Dewan Pengawas KPK oleh Joko Widodo Presiden adalah hoaks. Foto: Farid suarasurabaya.net

Antasari Azhar mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespon kabar yang menyebut namanya sebagai salah seorang calon Dewan Pengawas KPK pilihan Joko Widodo Presiden.

Antasari bilang, kabar yang beredar itu tidak benar alias hoaks. Karena, sampai sekarang dia belum pernah diajak diskusi mengenai Dewan Pengawas KPK oleh Presiden.

“Nggak benar kabar itu. Itu hoaks,” ujarnya di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/11/2019).

Selain itu, Antasari menyebut kalau peluangnya menjadi Dewan Pengawas KPK tertutup, karena dia pernah menjalani hukuman penjara lebih dari lima tahun atas dakwaan terlibat pembunuhan Nasrudin Zulkarnain pengusaha, tahun 2009 silam.

Pasal 37D Undang-Undang tentang KPK menyebutkan, salah satu syarat Dewan Pengawas adalah tidak pernah dipenjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, atas tindak pidana dengan ancaman hukuman minimal lima tahun.

Lebih lanjut, pensiunan jaksa itu tidak mempersoalkan proses pemilihan Dewan Pengawas KPK melalui panitia seleksi atau ditunjuk langsung oleh Presiden.

Menurutnya, yang lebih penting, Dewan Pengawas KPK betul-betul orang berintegritas dalam pemberantasan korupsi, dan memahami teknis hukum.

Idealnya, lanjut Antasari, ada mantan Komisioner KPK dari lima orang Dewan Pengawas KPK. Dia menilai, ada banyak mantan Pimpinan KPK yang memenuhi kriteria sebagai pengawas.

“Yang penting orangnya. Kalau hasil seleksi panitia seleksi tapi orangnya amburadul ya amburadul saja. Kalau ditunjuk langsung (Presiden) tapi orangnya bagus, apa salahnya? Yanf penting orangnya memenuhi kriteria seperti berintegritas dan mengerti teknis hukum,” tegasnya.

Sekadar informasi, Dewan Pengawas KPK merupakan amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Dewan Pengawas yang menggantikan Penasihat KPK ada lima orang. Seorang di antaranya menjabat ketua sekaligus anggota.

Beberapa tugas Dewan Pengawas adalah memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan yang diatur Pasal 37B ayat (1) huruf b UU KPK.

Selain itu, Dewan Pengawas juga bertugas mengawasi kerja KPK, menetapkan kode etik, evaluasi tugas Pimpinan dan Anggota KPK setahun sekali, serta menyerahkan laporan evaluasi kepada Presiden dan DPR.

Untuk pembentukan pertama kali pascaberlakunya revisi UU KPK, Jokowi Presiden bisa menunjuk langsung tanpa melalui panitia seleksi, seperti diatur Pasal 69A ayat (1).

Nantinya, pelantikan anggota Dewan Pengawas berbarengan dengan pengambilan sumpah jabatan Komisioner KPK periode 2019-2024, akhir Desember 2019. (rid/tin/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 19 April 2024
29o
Kurs