Rabu, 29 Mei 2024

Komnas HAM: Ada Diskriminasi Rasial dalam Insiden Asrama Jalan Kalasan

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
M Choirul Anam Komisioner Komnas HAM di Kantor LBH Surabaya, Senin (26/8/2019). Foto: Denza suarasurabaya.net

Mohammad Choirul Anam Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan, ada tindakan rasial dalam insiden di Asrama Mahasiswa asal Papua, di Jalan Kalasan, Surabaya.

Anam mengatakan, Komnas HAM sengaja datang ke Surabaya untuk melihat langsung dan menanyai berbagai pihak mengenai apa yang terjadi di Jalan Kalasan Surabaya sejak 16-17 Agustus kemarin.

“Kami sudah lihat video di media sosial. Dari video itu, dengan adanya kata-kata binatang, itu sudah terjadi tindakan rasial. Bukan etnis,” ujarnya di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, Senin (26/8/2019).

Dia menegaskan, inti tindakan rasial adalah menggantikan martabat manusia dengan martabat makhluk lainnya seperti binatang.

“Ucapan dengan maksud mengarah ke sana (diskriminasi rasial), walaupun sifatnya guyon, itu sudah tergolong tindakan rasial. Apalagi kalau ucapan itu disertai intensi kemarahan,” katanya.

Anam menegaskan, apa yang terjadi di Jalan Kalasan harus diproses secara hukum. Dia meminta negara mengusut tuntas peristiwa yang mengakibatkan kerusuhan di Papua sampai ke akarnya.

“Intinya, kami meletakkan ini sebagai momen yang harus diambil Jokowi Presiden, bagaimana mengelola Papua dengan baik,” ujarnya.

Insiden di Jalan Kalasan ini menurutnya bukan satu-satunya. Pada 2018 lalu ada kasus dugaan tindakan diskriminasi rasial terjadi di Wasior, Papua Barat, dan Wamena, Papua.

“Juli 2018 kemarin, Presiden Jokowi berjanji, kasus Wasior dan Wamena dibawa ke Pengadilan. Saat itu, bahkan, Presiden memerintahkan langsung ke Jaksa Agung. Tetapi sampai sekarang tidak ada,” katanya.

Tidak hanya itu, kasus dugaan rasialisme juga terjadi di Kabupaten Paniai, Papua pada 2014 silam. Menurut Anam, pada saat itu Jokowi juga ada di sana dan berjanji akan menyelesaikan kasus itu.

“Paniai itu terjadi antara 7-8 Desember. Pak Jokowi di sana waktu itu, tanggal 20 (Desember) dia berjanji akan menyelesaikan kasus ini. Tapi sampai sekarang, sudah lima tahu, tidak ada penyelesaian,” ujarnya.

Penyelesaian kasus dugaan diskriminasi rasial yang telah dilarang sesuai Undang-Undang RI Nomor 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, menurutnya bisa memunculkan rasa keadilan.

Dia menilai, kerusuhan yang terjadi di Papua ini berkaitan dengan rasa keadilan yang selama ini tidak dirasakan oleh Masyarakat Papua. Penyelesaian insiden di Papua, dia harap dilakukan secara akuntabel dan transparan.(den/iss/ipg)

..
Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Kecelakaan Bus di Trowulan Mojokerto

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Surabaya
Rabu, 29 Mei 2024
27o
Kurs