Kamis, 25 April 2024

Menkumham: Pemberian Remisi Napi Pembunuh Wartawan di Bali Sesuai Prosedur

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Yasonna Laoly Menkumham memberikan keterangan terkait remisi kepada terpidana pembunuh wartawan di Bali, Rabu (23/1/2019), di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta. Foto: Farid suarasurabaya.net.

Yasonna Laoly Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) mengakui Pemerintah memberikan remisi perubahan untuk I Nyoman Susrama, terpidana kasus pembunuhan AA Gde Bagus Narendra Prabangsa Wartawan Radar Bali.

Dengan remisi itu, Nyoman Susrama yang tadinya harus menjalani hukuman penjara seumur hidup, berpeluang bebas karena hukumannya berubah menjadi 20 tahun penjara.

Dalam Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberian Remisi Berupa Perubahan dari Pidana Penjara Seumur Hidup menjadi Pidana Penjara Sementara, nama Susrama tercantum di dalamnya.

Menurut Yasonna, pemberian remisi perubahan itu sudah sesuai prosedur berjenjang, yang diawali usulan Lapas, Tim Pengamat Pemasyarakatan, Kanwil yang merekomendasikan ke Dirjen Pemasyarakatan, kemudian ke Menkumham.

Sebagai pertimbangan, kata Yasonna, terpidana yang sekarang berusia 60 tahun tersebut tidak pernah melakukan pelanggaran, mengikuti program rehabilitasi dan berkelakuan baik selama menjalani masa hukumannya.

Menkumham menjelaskan, dengan remisi perubahan itu, Nyoman Susrama yang sudah mendekam di penjara sekitar 10 tahun, nantinya harus menjalani 20 tahun lagi di penjara.

“Itu bukan grasi, tapi remisi perubahan. Pertimbangannya, dia (terpidana) sudah sepuluh tahun di penjara. Selama melaksanakan masa hukumannya, dia tidak pernah ada cacat, mengikuti program dengan baik, dan berkelakuan baik,” ujar Yasonna di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/1/2019).

I Nyoman Susrama adalah salah seorang dari 115 terpidana yang mendapatkan keputusan Pidana Penjara Sementara. Keputusan yang ditandatangani Joko Widodo Presiden ditetapkan di Jakarta, 7 Desember 2018 lalu.

Sekadar diketahui, pada 15 Februari 2010, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada I Nyoman Susrama.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Susrama terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Prabangsa.

Susrama memerintahkan dua anak buahnya membunuh Prabangsa, karena memberitakan dugaan korupsi dalam proyek pembangunan sekolah TK Internasional di Kabupaten Bangli, dimana sumber dananya dari APBD. (rid/wil/ipg)

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 25 April 2024
26o
Kurs