Jumat, 29 Maret 2024

Moeldoko: Revisi UU KPK Menjamin Kepastian Hukum bagi Investor

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Moeldoko Kepala Staf Kepresidenan RI. Foto: Dok. suarasurabaya.net

Kepastian hukum menjadi faktor penting bagi peningkatan investasi di Indonesia yang diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

Moeldoko Kepala Staf Kepresidenan RI menyampaikan klarifikasi terkait pernyataannya, di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (23/9/2019).

“Maksudnya Undang-Undang KPK yang baru memberikan beberapa landasan bagi kepastian hukum, termasuk bagi investor,” ujarnya.

Mantan Panglima TNI itu menyebut, salah satu kepastian hukum yang diatur UU KPK adalah kewenangan KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3).

Penetapan status tersangka yang tanpa kepastian, menurutnya merupakan momok bagi investor untuk menanamkan modalnya.

“Dengan undang-undang yang baru, KPK bisa menerbitkan SP3 dan itu menjadi kepastian hukum yang bisa menjadi nilai positif bagi investasi,” tegasnya.

Hal lain yang juga masuk dalam revisi UU KPK adalah keberadaan Dewan Pengawas. Nantinya, dewan itu punya tugas membantu KPK bekerja sesuai perundangan yang berlaku termasuk dalam penyadapan.

Kepastian hukum itu yang diyakini Pemerintah bisa membuat iklim investasi di Indonesia menjadi lebih baik.

“Jadi, maksud saya bukan soal KPK yang menghambat investasi. Tapi KPK yang bekerja berdasarkan Undang-Undang yang lama masih terdapat celah kurangnya kepastian hukum, dan itu berpotensi menghambat investasi,” ucap Moeldoko.

Sebelumnya, Moeldoko mengatakan, revisi UU KPK perlu dilakukan karena KPK yang bekerja tanpa pengawasan bisa menghambat investasi di Indonesia. (rid/iss/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 29 Maret 2024
27o
Kurs