Selasa, 21 Mei 2024

Video Ahmad Dhani Tidak Jadi Barang Bukti, Kuasa Hukum: Perkara Ini Selesai

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Ahmad Dhani saat akan meninggalkan Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (5/3/2019). Foto: Anggi suarasurabaya.net

Tak hanya soal Berita Acara Perkara (BAP), Penasehat Hukum Ahmad Dhani juga sempat mempertanyakan video kasus pencemaran nama baik yang dibawa oleh Jaksa. Video tersebut ditayangkan di sela-sela persidangan saat saksi memberikan keterangan, Selasa (5/3/2019).

Aldwin Rahadian Kuasa Hukum Ahmad Dhani menyebutkan, bahwa video tersebut ilegal. Sebab, video yang seharusnya menjadi pokok materi perkara tidak dimasukkan ke dalam daftar barang bukti.

Lebih lanjut, Aldwin menjelaskan bahwa video itu tidak sesuai dengan hasil uji laboratorium digital forensik oleh penyidik. Sebagaimana yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Tidak jelas itu videonya dari mana. Tapi ilegal, karena tidak sesuai dengan hasil video sumber lab digital forensik yang itu ada dalam BAP ada kodenya. Harusnya, kodenya itu IMG0218MOV,” kata Aldwin, di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Kendati demikian, Aldwin mengaku senang karena jaksa tidak membuat barang bukti. Ini juga sudah diakui pihak jaksa dan ditetapkan oleh Majelis Hakim bahwa video itu ilegal.

Dengan begitu, ini akan meringankan perkara Ahmad Dhani. Dia mengklaim, kalau barang bukti video yang menjadi pokok materi tidak dihadirkan saat persidangan, maka perkara ini akan selesai.

“Kalau barang bukti itu tidak dihadirkan di pengadilan, tentu yang menjadi pokok materinya tidak ada. Mana BBnya? Kan yang mengangkut tuduhan ini adalah bukti elektronik video itu. Kalau video itu tidak dijadikan barang bukti, ya sudah perkara selesai,” kata dia.

Menanggapi hal itu, Winarko Jaksa Penuntut Umum enggan berkomentar banyak. Dia hanya menyatakan, bahwa video itu akan dibuktikan seiring proses persidangan kasus ini yang masih berlanjut.

“Biar saja, pembuktian itu nanti,” kata dia.

Sekadar diketahui, sidang lanjutan Ahmad Dhani akan kembali digelar pada Selasa (12/3/2019). Pada sidang selanjutnya, JPU akan menghadirkan 3 orang saksi fakta dan 3 saksi ahli. (ang/tin/ipg)

..
Potret NetterSelengkapnya
Surabaya
Selasa, 21 Mei 2024
30o
Kurs