Jumat, 29 Maret 2024

Sanksi Pencopotan Pejabat TNI-Polri yang Tidak Bisa Mengatasi Kebakaran Lahan

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Joko Widodo Presiden memberikan arahan kepada jajaran menteri, kepala daerah, dan pimpinan TNI-Polri dalam forum Rapat Upaya Peningkatan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2020, Kamis (6/2/2020), di Istana Negara, Jakarta. Foto: Farid suarasurabaya.net

Joko Widodo Presiden kembali mengingatkan aparat TNI dan Polri soal aturan main berupa sanksi pencopotan dari jabatan, kalau tidak bisa menangani kebakaran lahan/hutan di wilayah penugasannya.

Aturan itu, kata Jokowi merupakan kesepakatan antara pemerintah pusat dan daerah serta berbagai pemangku kepentingan pada tahun 2016, dan masih berlaku sampai sekarang.

Hal itu disampaikan Presiden, pagi hari ini, Kamis (6/2/2020), dalam forum Rapat Upaya Peningkatan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2020, di Istana Negara, Jakarta.

Ada 300 orang peserta rapat yang terdiri dari menteri dan kepala lembaga, gubernur, bupati wilayah rawan kebakaran hutan dan lahan, pangdam, danrem, dandim, kapolda, kapolres, BPBD, dan Kepala Operasi Manggala Agni.

“Kenapa rapat ini kita lakukan terus? Karena yang saya takutkan, ada gubernur baru, ada bupati baru, ada wali kota baru, ada pangdam baru, ada danrem baru, dandim baru, kapolda baru, ada kapolres baru yang masuk daerah-daerah rawan kebakaran sehingga tidak tahu aturan main kita yang sudah berlaku sejak 2016,” ucap Jokowi.

“Aturannya masih sama. Khusus TNI dan Polri yang wilayahnya ada kebakaran besar, hati-hati Pangdamnya, hati-hati Kapoldanya, hati-hati Danrem, hati-hati Dandim, dan Kapolresnya. Tegas saya sampaikan, pasti saya telpon ke Panglima TNI, ke kapolri kalau ada kebakaran di wilayah kecil agak membesar. Saya tanya dandimnya sudah dicopot belum? Kalau sudah membesar pasti saya tanyakan, pangdam sama kapolda sudah diganti belum? Itu aturan main sejak 2016 dan berlaku sampai sekarang. Supaya yang baru (menjabat) tau semuanya,” tegasnya.

Menurut Presiden, ada beberapa daerah di Indonesia yang rawan kebakaran lahan. Antara lain, Provinsi Riau, Jambi, Sumatera Utara, dan Sumatera Selatan.

Jokowi juga meminta aparatur di provinsi lain seperti Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, daerah Jawa, Sulawesi, NTT, NTB sampai Papua meningkatkan kewaspadaan.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu bilang, karena kejadiannya berulang dan bisa diprediksi dengan patokan musim kemarau, seharusnya aparatur pemerintah lebih siap melakukan antisipasi kebakaran lahan.

Jokowi menegaskan, jangan menunggu sampai titik api bertambah banyak, lalu apinya terlanjur besar, kemudian baru bergerak. Seharusnya, begitu ada laporan lahan yang terbakar, harus segera dipadamkan.

Lebih lanjut, Jokowi Presiden menekankan pentingnya mencari solusi permanen dalam pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan.

Salah satu upaya yang sudah dilakukan Pemerintah, kata Presiden, adalah membentuk Badan Restorasi Gambut (BRG).

Selain itu, Jokowi juga mengingatkan perlunya solusi permanen terkait kebakaran hutan dan lahan yang disengaja dengan motif ekonomi, untuk membuka perkebunan.

Di akhir arahannya, Presiden mengatakan rehabilitasi hutan, menanam pepohonan bukan sesuatu gampang. Maka dari itu, lebih baik seluruh lapisan masyarakat menjaga dan merawatnya.(rid/tin/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 29 Maret 2024
25o
Kurs