Rabu, 24 April 2024

Asalkan Risma Tidak Tangani Tugas Wali Kota, Tidak Ada Rangkap Jabatan

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Tri Rismaharini, saat diumumkan menjadi Mensos, Selasa (22/12/2020). Foto: Youtube Setpres

Pemprov Jatim masih menunggu pengunduran diri Tri Rismaharini sebagai Wali Kota Surabaya atau Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Risma dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk memproses SK Pelaksana Tugas (Plt).

Sebagaimana diketahui, hari ini Rabu (23/12/2020), Risma telah dilantik menjadi Menteri Sosial RI di Istana Negara Jakarta bersama lima menteri baru lainnya. Sementara dia belum mengajukan pengunduran diri.

Jempin Marbun Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemprov Jatim mengatakan, sesuai dengan Undang-Undang 23/2014 tentang Pemda, ada tiga pemberhentian kepala daerah.

Sesuai UU 23, kepala daerah dapat diberhentikan karena tiga sebab. Pertama karena meninggal, dua karena mengundurkan diri, dan ketiga karena diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri karena dapat tugas dari Presiden. Untuk Risma, ada dua opsi yang bisa dipakai.

“Jadi, kami dapat informasi lagi dari Kemendagri lewat BKD Surabaya. Yang dipakai Pasal 78 sama pasal 88 UU 23. Bukan mengundurkan diri tapi diberhentikan Mendagri karena dapat tugas dari Presiden. Ini cocok juga dasarnya,” ujarnya.

Namun, sesuai dengan aturan itu, setelah pelantikan oleh Presiden, Risma harus lebih dulu diberhentikan oleh Mendagri melalui SK resmi. SK itu yang jadi dasar bagi Gubernur Jatim mengeluarkan surat tugas kepada Plt.

Secara otomatis, seharusnya Whisnu Sakti Buana Wakil Wali Kota Surabaya yang akan ditunjuk sebagai Plt Wali Kota Surabaya sembari menunggu SK pengangkatan definitif untuk dua bulan ke depan.

Perlu diketahui, masa jabatan Risma sebagai Wali Kota Surabaya sebenarnya masih tersisa dua bulan lagi sampai Februari 2021 mendatang, sebelum digantikan oleh calon wali kota terpilih yang ditetapkan KPU Kota Surabaya.

“Ini yang sekarang kami tunggu. Surat Keputusan Mendagri tentang pemberhentian Ibu Risma sebagai Wali Kota Surabaya. Bisa juga mengundurkan diri tapi sepertinya bukan itu versi yang akan dipakai,” katanya.

Jempin menjelaskan, sesuai dengan pasal terkait dalam UU 23/2014 tentang Pemda tidak ada batas waktu SK Pemberhentian dari Mendagri. Tapi dia bilang, sebaiknya secepatnya. Karena tugas-tugas Mensos pasti berat.

“Demikian juga tugas wali kota, kan, juga berat,” kata Jempin. Supaya tidak terjadi problem hukum, Jempin berharap SK itu segera turun supaya Plt Wali Kota Surabaya bisa segera ditunjuk dan menjalankan tugasnya.

“Andaikata surat pemberhentian itu tidak segera dikeluarkan. Tentu akan ada kendala. Dalam pelaksanaan kebijakan-kebijakan, kan, (tugas-tugas Mensos) tidak bisa sama dengan kewenangan wali kota,” ujarnya.

Soal potensi terjadinya rangkap jabatan Risma, baik sebagai Mensos sekaligus sebagai Wali Kota Surabaya, Jempin bilang, secara de facto hal itu tidak akan terjadi asalkan Risma memang tidak lagi menangani tugas wali kota.

“Secara de facto, tidak. Asalkan beliau tidak lagi menangani tugas-tugas wali kota. Tapi memang secara de jurenya, belum ada bukti pemberhentiannya (oleh Mendagri),” katanya ketika dihubungi melalui telepon.(den)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Rabu, 24 April 2024
29o
Kurs