Kamis, 18 April 2024

Beberapa Rumah Ibadah di Surabaya Sudah Diperbolehkan Beraktivitas

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Salat Jumat di Masjid Al Muhajirin yang berada di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Jumat (12/6/2020). Foto : Humas Pemkot Surabaya

Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya telah menerbitkan Perwali Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi Covid-19. Pada Bagian Ketiga Pasal 13, diatur tentang Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah. Berdasarkan Perwali tersebut, beberapa rumah ibadah di Surabaya sudah diperbolehkan menggelar ibadah secara berjamaah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Salah satu protokol kesehatan yang harus dilakukan adalah, penanggung jawab rumah ibadah itu harus membatasi jamaah 50 persen dari kapasitas semula, serta mewajibkan setiap jamaah menggunakan masker. Selain itu, penanggung jawab rumah ibadah juga harus menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan tersebut.

Protokol kesehatan semacam ini sudah dicontohkan di Masjid Al Muhajirin yang berada di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Untuk pertama kalinya masjid ini menggelar Salat Jumatan setelah Surabaya tidak memperpanjang PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Selama masa PSBB, masjid ini tidak menggelar Salat Jumatan dan Salat jamaah.

Penerapan protokol kesehatan saat salat Jumat di Masjid Al Muhajirin yang berada di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Jumat (12/6/2020). Foto : Humas Pemkot Surabaya

Irvan Widyanto Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya mengatakan, dalam pelaksanaan Salat Jumat kali ini, pengurus Masjid Al Muhajirin menerapkan protokol-protokol kesehatan sesuai Perwali nomor 28 tahun 2020.

“Jadi, untuk Salat Jumat, syukur Alhamdulillah di Masjid Al Muhajirin sudah bisa dilaksanakan dan kami melakukan pengaturann sesuai protokol kesehatan. Jadi, untuk lantai 1 yang ber-AC kita tidak fungsikan, kita fungsikan yang atas karena yang atas sirkulasi udaranya bisa lebih bagus,” kata Irvan melalui edaran pers, Jumat (12/6/2020).

Selain itu, Irvan menyebut, takmir masjid juga menambahkan shaf di luar masjid dengan memakai badan jalan. Shaf juga diatur jarak antar jamaah agar tetap menerapkan physical distancing. “Jaraknya sudah kita atur, kita berikan tanda, mana yang kita silang agar tidak di tempati. Syukur Alhamdulillah sudah tertib, dan mungkin perlu kita evaluasi lebih lanjut karena memang kita harus biasakan yang tidak biasa,” katanya.

Kepala BPB dan Linmas Kota Surabaya ini juga menjelaskan beberapa protokol lain yang telah diterapkan di Masjid Al Muhajirin. Seperti pengaturan akses keluar masuk jamaah menjadi dua. “Jadi, di entry itu ada petugas yang melakukan pengecekan suhu. Dan syukur Alhamdulillah tadi tidak ada yang suhunya lebih dari 37 derajat,” ujar Irvan.

Pria yang pernah menjabat Kepala Satpol PP Surabaya ini juga mengungkapkan, selain menyiapkan petugas di setiap akses pintu masuk, takmir masjid juga menyediakan alas berupa koran. Alas ini dibagikan kepada jamaah yang tidak membawa sajadah sendiri. Namun, ke depan takmir masjid juga menyarankan jamaah agar membawa sajadah sendiri.

“Ketika mereka tidak memiliki alas, disiapkan ada koran dan sebagainya. Kemudian kita beri tas kresek untuk menaruh sandalnya. Ketika pulang mereka membuang tas kresek dan korannya itu, dan syukur alhamdulillah secara umum tadi tertib,” jelas Irvan.

Meski begitu, Irvan menyatakan bahwa selain menggelar Salat Jum’at, Masjid Al Muhajirin juga dapat melaksanakan salah jamaah lima waktu. Tentunya harus tetap dengan menerapkan protokol-protokol kesehatan. “Salat lima waktu bisa berjamaah sepanjang aturan protokol itu tetap disampaikan. Tapi untuk yang lantai satu belum bisa dipergunakan, kalau mau menggunakan di lantai 2 dan diutamakan di luar (halaman) masjid,” paparnya.

Irvan memastikan, sebagian besar masjid di Kota Surabaya sudah diperbolehkan menggelar Salat Jumatan dan Salat Jamaah dengan mematuhi protokol kesehatan. Meski begitu, ia memastikan bahwa ada beberapa tempat ibadah, baik masjid maupun gereja yang belum diperbolehkan menggelar ibadah.

“Masjid maupun gereja yang belum boleh melaksanakan ibadah sudah kami beri surat pemberitahuan kepada pengelola atau pengurusnya. Kami minta untuk tidak melaksanakan kegiatan ibadahnya dulu di tempat tersebut, karena di lingkungan rumah ibadah itu ada yang terkonfirmasi positif Covid-19,” pungkasnya.(iss/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 18 April 2024
29o
Kurs