Kamis, 28 Maret 2024

Berikut Syarat Perjalanan Terbatas di Bandara Juanda Selama Masa Pandemi

Laporan oleh Agung Hari Baskoro
Bagikan
Ilustrasi. Pemeriksaan suhu penumpang internasional yang turun di Bandara Internasional Juanda Surabaya. Foto : Istimewa

Kolonel Laut (P) Heru Prasetyo General Manager Bandara Internasional Juanda mengatakan, menyusul dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penaganan Covid-19 tanggal 6 Mei 2020 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, pihak Bandara Juanda memberlakukan sejumlah kriteria dan syarat bagi orang yang akan melakukan perjalanan terbatas di bandara ini.

Penerbangan hanya dikhususkan untuk repatriasi Pekerja Migran Indonesia, pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat dan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah maupun swasta yang menyelengarakan pelayanan percepatan penanganan Covid-19, pelayanan pertahanan keamanan dan ketertiban umum, pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar, dan pelayanan fungsi ekonomi penting.

Selain itu, sejumlah syarat juga harus dipenuhi, di antaranya:

1. Harus Menunjukan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah)
2. Menunjukan surat tugas dari instansi atau perusahaan
3. Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui oleh Lurah atau Kepala Desa setempat
4. Menunjukan hasil negatif Covid-19 berdasarkan PCR Test atau Rapid Test atau surat keterangan sehat dari rumah sakit

Untuk itu, Heru mengimbau penumpang yang ingin melakukan perjalanan agar memperhatikan kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi.

“Demi kelancaran dan keamanan penerbangan terbatas ini, kami menghimbau para calon penumpang yang akan melakukan perjalanan melalui Bandar Udara Internasional Juanda untuk mematuhi segala ketentuan dan aturan yang diberlakukan, mengingat kebijakan larangan mudik oleh pemerintah masih diberlakukan. Kemudian untuk para calon penumpang agar datang 1-2 jam sebelum jam keberangkatan dikarena adanya pemeriksaan kelengkapan dokumen pada posko gabungan yang telah disediakan,” tegasnya.

Selain itu, Bandara Internasional Juanda juga telah membuka posko gabungan untuk pelayanan penerbangan terbatas bersama Tim Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Jawa Timur, Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah III, Lanudal Juanda, dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Surabaya.

Selain itu, Bandara Internasional Juanda juga memberikan dan melaksanakan rekomendasi slot time, apabila ada maskapai yang mengajukan perubahan jadwal penerbangan sesuai dengan jam operasional bandara yaitu pukul 06.00 – 18.00 WIB pada periode 6 Mei hingga 22 Juli 2020.

Heru menambahkan, pada pelaksanaan penerbangan terbatas ini, pihaknya akan terus melakukan upaya-upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di bandara.

“Kami telah melakukan upaya-upaya yang dilakukan secara rutin diantaranya pengukuran suhu tubuh dengan thermo gun dan thermo scanner, penyediaan hand sanitizer, menyediakan ruang isolasi, hingga menjalankan prosedur pengisian Kartu Kewaspadaan Kesehatan (Health Alert Card/HAC). Kampanye pola hidup bersih dan sehat tetap kami jalankan di bandara termasuk dengan penyemprotan disinfektan secara rutin pada fasilitas bandara dan pemberlakuan physical distancing di area bandara,” pungkasnya. (bas/ang/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 28 Maret 2024
27o
Kurs