Kamis, 18 April 2024

Dinilai Memberatkan, Kadin Jatim Minta Biaya Rapid Test Karyawan Ditanggung Pemerintah

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Adik Dwi Putranto Ketua Umum Kadin Jatim. Foto : Kadin Jatim

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim menilai kebijakan pemerintah yang mewajibkan kalangan industri dan pengusaha untuk melaksanakan rapid test secara mandiri sangat memberatkan. Padahal kondisi mereka saat ini sangat terpuruk akibat pandemi Covid-19.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perdagangan Nomor 12/2020 yang tentang pemulihan aktivitas perdagangan yang dilakukan pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan New Normal.

Untuk itu, Kadin Jatim minta biaya rapid test sebagai syarat membuka usaha bagi kalangan industri di masa normal baru ditanggung pemerintah. “Karena selama masa pandemi Covid-19 sebagian besar pengusaha mengalami kerugian, dan sepatutnya tidak dibebani dengan kewajiban tersebut,” kata Adik Dwi Putranto Ketua Umum Kadin Jatim saat Rapat Koordinasi dan Konsolidasi Organisasi Kadin Jatim dengan Kadin Kab/Kota secara virtual, Surabaya, Jumat (12/6/2020).

Menurutnya, saat ini sudah ada beberapa daerah yang telah mewajibkan kalangan industri melakukan rapid Test mandiri sebagai syarat membuka kembali usaha/industrinya, di antaranya Bojonegoro dan Gresik. Untuk itu, ia juga meminta kepada Kadin Kabupaten dan Kota untuk memberi masukan kepada Pemda masing-masing.

Adik berharap pemerintah daerah untuk lebih bijak dalam memberi persyaratan kepada industri yang ingin kembali membuka usahanya di masa normal baru, sebab kemudahan itu akan menggerakkan ekonomi secara cepat.

Sementara bagi daerah yang belum menerapkan peraturan demikian, Adik meminta untuk mempertimbangkan peraturan yang bisa menghambat akses berputarnya kembali roda ekonomi di daerah di masa normal baru.

“Seperti Pemprov Jatim, Pemkot Surabaya serta Pemkab Sidoarjo yang belum memberikan aturan demikian, kami akan berusaha memberi masukkan agar tidak terlalu mempersulit industri yang membuka kembali usahanya dengan kewajiban rapid test,” katanya.

Ia mengatakan selama pandemi Covid-19 dan masa PSBB di berbagai daerah, hampir seluruh pengusaha baik kecil maupun besar, hanya beberapa industri saja yang justru berkembang dan tumbuh, seperti industri kesehatan dan informasi dan teknogi serta industri bahan pokok. Akibatnya, banyak industri di Jatim yang terpaksa merumahkan karyawannya, sebab kondisi ekonomi tidak memungkinkan untuk diputar, terlebih dengan adanya kebijakan pemerintah untuk bekerja di rumah.

“Sesuai catatan kami, industri sepatu sudah merumahkan sekitar 50 ribu karyawannya sedangkan perhotelan dan restoran sekitar 80 persen karyawan tidak bekerja. Dan sampai sekarang, mereka belum jelas nasibnya,” kata Adik, kepada wartawan.

Oleh karena itu, Adik berharap kebijakan pemerintah yang kembali membuka kran industri di masa normal baru bisa didukung dengan aturan yang memihak pengusaha, agar ekonomi kembali berputar.

“Saya yakin kalangan industri akan mematuhi protokol kesehatan karena hal itu sudah menjadi bagian hidup di normal baru masyarakat. Namun apabila dibebankan dengan kewajiban rapid test, hal ini akan menjadi beban sendiri bagi industri,” kata Adik.(iss/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 18 April 2024
29o
Kurs