Jumat, 26 April 2024

DPR dan Pemerintah Sepakat Mengubah RUU HIP Menjadi BPIP

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Puan Maharani (kiri depan) menerima konsep RUU BPIP usulan pemerintah untuk menggantikan RUU HIP yang disampaikan Mahfud MD Menko Polhukam, Kamis (16/7/2020), di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta. Foto: Istimewa

Pemerintah dan DPR RI mencapai kesepakatan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP), yang belakangan mendapat penolakan dari berbagai kalangan masyarakat.

Kesepakatan itu disampaikan dalam keterangan bersama Pimpinan DPR RI, dan Presiden yang diwakili Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), siang hari ini, Kamis (16/7/2020), di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta.

Mahfud MD Menkopolhukam mengatakan, DPR dan Pemerintah sepakat mengubah nama RUU HIP menjadi RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Konsep RUU BPIP yang disampaikan Pemerintah kepada DPR, kata Mahfud, subtansinya berbeda dengan RUU HIP.

RUU BPIP terdiri dari tujuh bab dan 17 pasal. Sedangkan RUU HIP yang merupakan inisiatif DPR, berisi 10 bab dan 60 pasal.

Dalam bab dan pasal RUU BPIP, memuat ketentuan tentang tugas, fungsi, wewenang, dan struktur kelembagaan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.

RUU BPIP juga mengakomodir substansi yang diatur TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 tentang pelarangan PKI dan ajaran Komunisme, Marxisme, dan Leninisme.

“Kalau kita bicara mengenai pembinaan dan pengembangan ideologi Pancasila, maka TAP MPRS Nomor 6 Nomor 25 tahun 1966 itu harus menjadi pijakannya, salah satu pijakan pentingnya,” ujar Mahfud.

Pada kesempatan itu, Puan Maharani Ketua DPR RI menjelaskan, DPR dan Pemerintah sepakat tidak akan membahas RUU BPIP dalam waktu dekat.

DPR akan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk ikut mempelajari, memberi saran, masukan, dan kritik RUU BPIP.

“Alhamdulillah pada kesempatan kali ini kami menerima wakil pemerintah atau utusan Presiden yang dipimpin Menko Polhukam untuk menyerahkan konsep BPIP. Sebagai masukan ke DPR untuk membahas dan menampung konsep yang akan dibahas bersama masyakarat,” katanya.

Puan berharap, kesepakatan antara Pemerintah dan DPR bisa mengakhiri kontroversi RUU HIP.(rid/iss/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 26 April 2024
27o
Kurs