Rabu, 24 April 2024

Dua Orang Peretas Website KPU Jember Diringkus

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Barang bukti tersangka peretasan situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember. Foto: Istimewa

Dua orang pemuda berinisial DA (23 tahun) dan ZFR (14), ditangkap aparat Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim karena disangka meretas website resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember, https://kab-jember.kpu.go.id.

Tampilan layar situs KPU Kabupaten Jember yang diretas. Foto: dok Suara Surabaya

Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko Kabid Humas Polda Jatim mengatakan, tersangka DA diamankan di Sumatera Selatan, sementara ZFR diamankan di Serang, Banten.

“Aksinya (kedua tersangka) telah dilakukan di banyak tempat, termasuk luar negeri,” kata Trunoyudo di Mapolda Jatim, Selasa (13/10/2020).

Sementara itu, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan Direskrimsus Polda Jatim menceritakan, kasus tersebut diungkap setelah pihak KPU Jember melaporkan adanya aksi peretasan website resminya beberapa waktu lalu. “Diretas dengan (memasangkan) gambar tidak senonoh,” ujarnya.

Petugas Siber kemudian melakukan penelusuran dan didapatkan pelaku peretasan itu, yakni DA dan ZFR. Keduanya kemudian ditangkap dan diproses di Polda Jatim. Sedangkan DA, papar Gidion, penyidik melakukan penahanan. Sementara untuk ZFR dikembalikan kepada orangtuanya karena masih di bawah umur. “Tapi proses (penyidikan untuk ZFR) tetap berlanjut,” tandasnya.

Gidion menjelaskan, DA dan ZFR saling kenal di Facebook. DA sendiri tergabung dalam komunitas Palembang Cyber Team. Dalam kasus ini, DA berperan menjebol sistem keamanan website KPU Jember. Akses akun tersebut kemudian diberikan kepada ZFR lalu dipasang gambar tidak senonoh.

“Ini hanya eksistensi dari pelaku dan motif ekonomi, karena dari (aksinya) ini kemudian dijual akunnya kepada orang lain,” ungkap Gidion.

Terhadap kedua tersangka, penyidik menjeratkan Pasal 32 ayat 1 dan/atau Pasal 33 juncto Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 49 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentan Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (bid/dfn)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Rabu, 24 April 2024
28o
Kurs