Kamis, 2 Mei 2024

Formula Pengganti PSBB Surabaya Raya Diumumkan Sore Ini

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Heru Tjahjono Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur saat Konferensi Pers Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Jawa Timur, Senin (25/5/2020). Foto : YouTube

Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan menggelar rapat koordinasi dengan Forkopimda Jatim, serta Forkopimda Surabaya Raya, yang terdiri dari Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik, terkait putusan penghentian kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Heru Tjahjono Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur mengatakan, masing-masing Kabupaten/Kota telah mengusulkan formula untuk mengganti PSBB Tahap III yang diusulkan tidak lagi diperpanjang. Dimana formula tersebut untuk tetap sebagai upaya menekan angka penyebaran Covid-19.

“Kalau di Gresik disebut PPK (Pengetatan Protokol Kesehatan). Sedangkan untuk yang di Sidoarjo disebut Masa Transisi Menuju New Normal. Judulnya beda-beda,” ungkapnya ditemui usai rapat paripurna, Senin (8/6/2020).

Sedangkan untuk Kota Surabaya, menurut Heru masih belum menawarkan formula pengganti PSBB tersebut. Lantaran putusan dihentikan atau diteruskannya kebijakan PSBB tersebut, akan diungkapkan pada pukul 15.00 WIB nanti sore.

“Surabaya belum. Nanti jam 3 (15.00 WIB) semua membawa Perwali sama Perbup-nya untuk disampaikan kepada Gubernur, Pak Kapolda, Pangdam,” tuturnya berdasarkan rilis yang diterima suarasurabaya.net.

Sekdaprov melanjutkan, sebelumnya rapat koordinasi untuk membahas dan mematangkan Perbub maupun Perwali jelang putusan kebijakan baru pengganti PSBB telah dilakukan pada Minggu malam hingga Senin dini hari. Namun keputusan akan dilakukan hari ini, Senin (8/6/2020). “Kemarin digodok secara teknis sampai jam setengah 1 (dini hari), nanti jam 3 (15.00 WIB) diputuskan,” tambahnya.

Namun yang pasti, kata Heru, Kepala Daerah Surabaya Raya, mulai dari Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik, sepakat untuk tidak memperpanjang masa PSBB.

“Usulannya seperti itu (Menghentikan PSBB). Namun keputusannya belum karena ada beberapa alasan,” ungkapnya.

Kebijakan pelaksanaan PSBB, sebagaimana yang tercantum di WHO, sekurangnya ada enam syarat yang harus dipenuhi. Namun, kata Heru, untuk enam syarat ini hampir seluruh wilayah belum menerapkan dengan baik sehingga belum layak menuju tatanan kehidupan baru.

“Meski begitu, ada beberapa syarat juga yang sudah terpenuhi. Seperti keikutsertaan masyarakat, ada kampung tangguh wani Surabaya. Selain itu juga sudah terus melakukan kesiapan terhadap fasilitas kesehatan. Ini kita sudah punya,” ucapnya.(tin)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Kamis, 2 Mei 2024
27o
Kurs