Selasa, 30 April 2024

Gatot Brajamusti Meninggal Dunia Saat Masih Jalani Masa Tahanan

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Gatot Brajamusti. Foto: Youtube

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mengonfirmasi kabar meninggalnya Gatot Brajamusti mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) yang juga terpidana sejumlah kasus dengan hukuman penjara 20 tahun.

“Telah meninggal dunia narapidana atas nama Gatot Brajamusti, usia 58 tahun, narapidana Lapas Kelas I Cipinang dengan lama pidana 20 tahun,” ujar Rika Aprianti Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas seperti dilaporkan Antara, Minggu (8/11/2020).

Rika mengatakan Gatot menghembuskan nafas terakhir di Rumah Sakit Pengayoman, Jakarta, pada pukul 16.11 WIB. Sebelumnya, pria yang dikenal sebagai guru spiritual itu memiliki keluhan sakit hipertensi dan gula darah tinggi.

“Yang bersangkutan dirujuk ke RS Pengayoman Jakarta hari ini dengan keluhan hipertensi dan gula darah tinggi. Yang bersangkutan memiliki riwayat stroke,” ucap Rika.

Lebih lanjut, Rika mengatakan bahwa saat dirujuk, anak dan kuasa hukumnya turut mendampingi. Saat ini, jenazah Gatot telah diserahterimakan kepada anak dan kuasa hukumnya untuk selanjutnya dibawa ke Sukabumi.

Gatot Brajamusti diketahui terjerat sejumlah perkara. Pada April 2017 Gatot Brajamusti divonis delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Kelas IA Mataram.

Gatot yang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu dinyatakan terbukti bersalah dalam dakwaan subsidairnya dengan melanggar Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Lantaran merasa tidak terima dengan putusan majelis hakim yang terbilang berat, Gatot lalu mengajukan banding, langkah yang sama juga ditempuh jaksa penuntut umum.

Tak lama berselang, Gatot mencabut banding tersebut. Namun tidak demikian dengan jaksa penuntut umum, sehingga proses peradilan di Pengadilan Tinggi Mataram tetap berjalan.

Pada Juli 2017, Pengadilan Tinggi Mataram memperberat hukuman Gatot menjadi 10 tahun penjara. Sebulan kemudian, Gatot dipindahkan ke Lapas Cipinang, Jakarta untuk menjalani masa hukuman.

Kasus kedua yang menjerat Gatot yakni pelecehan terhadap anak di bawah umur. Dia kemudian dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis 9 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada April 2018.

Gatot juga terjerat kasus kepemilikan satwa langka dan senjata api ilegal. Pada Juli 2018 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian memvonis dirinya satu tahun penjara.(ant/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Selasa, 30 April 2024
29o
Kurs